
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Penanganan persoalan judi online di Kota Bogor mulai diarahkan pada penguatan pengawasan jaringan telekomunikasi, pembenahan regulasi hingga perlindungan masyarakat yang terdampak.
DPRD Kota Bogor menilai diperlukan langkah terpadu untuk memutus praktik perjudian daring yang dampaknya turut menyentuh sektor kesejahteraan sosial.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penonaktifan bantuan sosial terhadap 14.595 warga Kota Bogor karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, persoalan judi online di Kota Bogor tergolong serius jika melihat besarnya nilai transaksi yang tercatat dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” kata Fajar, Jumat (6/11/2026).
Ia memaparkan, berdasarkan data PPATK yang disampaikan melalui Menko Polhukam pada Juni 2024, Kecamatan Bogor Selatan menempati urutan pertama nasional dalam kategori kecamatan dengan nilai transaksi judi online tertinggi.
Total transaksi di wilayah tersebut mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku. Sementara pada tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di posisi kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat.
Menghadapi kondisi itu, DPRD melalui Komisi I dan Komisi IV akan memperluas koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu agenda yang disiapkan adalah menggelar rapat kerja bersama Diskominfo, operator seluler, serta penyedia jaringan internet kabel dan Fiber to the Home (FTTH).
“Keterlibatan penyedia layanan telekomunikasi dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama agar fasilitas jaringan dan komunikasi tidak disalahgunakan untuk mengakses maupun menjalankan aktivitas perjudian daring,” katanya.
DPRD juga melihat perlunya landasan hukum yang lebih spesifik. Karena itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan menginisiasi penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 11 Tahun 2005. Regulasi tersebut nantinya diarahkan untuk mengakomodasi ketentuan khusus terkait penanggulangan judi online.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan di daerah tanpa harus menunggu rampungnya pembahasan Raperda Perubahan.
Selain penguatan regulasi, pengawasan terhadap penggunaan identitas kependudukan dalam registrasi kartu telepon seluler juga akan diperketat.
“Diskominfo dan Disdukcapil bersama operator akan didorong melakukan audit terhadap nomor-nomor yang terindikasi mencurigakan, termasuk praktik pendaftaran banyak nomor menggunakan satu NIK,” terangnya.
Upaya tersebut sekaligus dibarengi sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengecek nomor telepon yang menggunakan identitas mereka. Dengan demikian, warga dapat segera mengambil langkah apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data kependudukan.
Fajar menyebutkan, pemerintah juga menyiapkan jalur pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya digunakan pihak lain. Klarifikasi dapat dilakukan melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan.
“Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” jelasnya.
Di tingkat kewilayahan, pembaruan data dan pemantauan secara berkala akan melibatkan perangkat daerah hingga kecamatan, kelurahan, RT, dan RW.
“Pendampingan bagi warga yang terdampak juga akan dilakukan secara tertutup agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun membuka privasi masyarakat,” ucapnya
Sementara untuk agenda jangka panjang, DPRD akan mendorong percepatan pembahasan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Regulasi lain yang turut menjadi perhatian adalah Perwali Penanggulangan Kemiskinan. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme reaktivasi dan penyaluran bansos bagi warga yang telah memenuhi ketentuan.
Fajar menambahkan, pembenahan data penerima bantuan sosial melalui DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga perlu dilakukan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
“Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ujarnya.
Di luar aspek pengawasan dan penindakan, DPRD turut mendorong penguatan ketahanan ekonomi masyarakat sebagai langkah pencegahan. Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro berbasis komunitas diharapkan dapat mengambil peran lebih besar melalui dukungan akses keuangan.
Program tersebut akan dilengkapi edukasi dan literasi keuangan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memiliki pemahaman lebih baik dalam mengelola keuangan serta tidak mudah tergiur praktik judi online.

