
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu hanya dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membongkar 66 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika hingga obat keras ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 98 tersangka yang terdiri dari 94 laki-laki dan empat perempuan. Tak hanya itu, ribuan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang turut disita.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan pemulihan kawasan dari ancaman bahaya narkotika.
Menurutnya, selama dua pekan terakhir pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan, membongkar jaringan peredaran narkoba hingga melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, kami terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor,” ujarnya saat rilis, Jumat (6/11/2026).
Dari total 66 perkara yang berhasil diungkap, lanjutnya, kasus narkotika jenis sabu mendominasi dengan 32 perkara. Selanjutnya, 26 perkara tembakau sintetis, dua perkara ganja, dua perkara psikotropika, serta empat perkara peredaran obat keras tertentu (OKT).
Ia mengungkap peran para tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar hingga pengguna. Dari hasil pengungkapan tersebut, katanya, menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Salah satu yang paling mencolok adalah 12.946 butir obat keras ilegal.
Selain itu, sambung Arfan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 762,43 gram, ganja seberat 17,25 gram, tembakau sintetis seberat 401,9 gram, cairan bibit sintetis sebanyak 138 mililiter, ekstasi sebanyak 53 butir, psikotropika sebanyak 165 butir, etomidate seberat 19,84 gram hingga obat keras ilegal atau OKT sebanyak 12.946 butir.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas,” terangnya.
Untuk peredaran obat keras tertentu, lanjutnya, transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.
“Peredaran sabu, ganja dan tembakau sintetis banyak menggunakan metode dead drop atau sistem tempel,” katanya.
Dengan modus tersebut, lanjutnya, pelaku meletakkan barang terlarang di lokasi tertentu. Selanjutnya, pembeli mengambil barang di tempat yang telah disepakati tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Pengungkapan ini, kata Arfan, menunjukkan jaringan peredaran narkoba telah menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan, sedikitnya 22 kecamatan masuk dalam wilayah pengungkapan, yakni Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk dan Parung,” jelas Arfan.
“Bahkan, jaringan tersebut disebut telah berkembang hingga ke wilayah Bekasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Arfan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka di antaranya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Arfan.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menekan peredaran barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

