
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengimbau siswa SD, SMP, serta peserta didik program kesetaraan agar tidak mengikuti demonstrasi atau kegiatan sejenis yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan. Langkah ini juga menekankan kepatuhan terhadap aturan jam malam agar proses belajar tetap berjalan kondusif.
Imbauan tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran gubernur Jawa Barat, termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/Pa.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik. Disdik Kabupaten Bogor juga merujuk surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026, serta mempertimbangkan antisipasi potensi mobilisasi massa pada 20 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Disdik meminta seluruh sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Bogor, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai ketentuan. Fokusnya bukan hanya pada keberlangsungan kelas, tetapi juga pada pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aktivitas di luar sekolah yang berpotensi memicu kerumunan.
Siswa diminta tidak mengikuti demonstrasi atau kegiatan sejenis di luar sekolah karena dapat mengganggu ketertiban umum. Kekhawatirannya bersifat praktis, sebab kerumunan yang tidak terkontrol berisiko memunculkan insiden, baik dari sisi keamanan maupun keselamatan fisik peserta didik.
Selain larangan mengikuti demonstrasi, Disdik juga menegaskan pembatasan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini menjadi bagian dari penerapan jam malam yang mengarahkan peserta didik berada dalam lingkungan yang terpantau, sehingga waktu malam yang seharusnya untuk istirahat tidak dipakai untuk aktivitas berisiko.
Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan syarat sepengetahuan orang tua atau wali. Dengan pengecualian itu, aturan jam malam tidak dimaksudkan memutus aktivitas sosial yang wajar, melainkan mengunci kontrol dan pengawasan agar tetap aman.
Disdik menempatkan pengawasan sebagai komponen penting. Orang tua, guru, dan pihak sekolah diminta ikut memantau aktivitas siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di luar jam pembelajaran. Peran pengawasan ini relevan karena kepatuhan aturan jam malam tidak hanya bergantung pada imbauan, tetapi juga pada kebiasaan dan kontrol harian di rumah.
Di level internal sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan diharapkan melakukan koordinasi lintas sekolah. Sementara itu, pengawas sekolah bertugas memantau upaya pencegahan dan pembinaan, lalu melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Mekanisme pelaporan tersebut menunjukkan bahwa imbauan tidak berhenti pada surat, melainkan akan ditindaklanjuti melalui pemantauan.
Imbauan ini juga disebut sebagai antisipasi terhadap informasi potensi mobilisasi massa pada 20 Oktober 2026, yang dikhawatirkan melibatkan peserta didik. Dari sudut pandang layanan pendidikan, kondisi seperti itu dapat berdampak pada terganggunya kegiatan belajar, baik karena siswa tidak hadir maupun karena sekolah harus mengutamakan penertiban dan keselamatan.
Di Kabupaten Bogor, sekolah-sekolah yang berada di berbagai kecamatan perlu menyiapkan komunikasi yang cepat kepada siswa dan keluarga. Jika pengawasan berjalan, risiko keterlambatan pembelajaran, ketidakhadiran massal, atau situasi yang memaksa aktivitas belajar dihentikan dapat ditekan.
Upaya menjaga ketertiban ini sejalan dengan pesan Bupati Bogor Rudy Susmanto saat Apel Kebangsaan pada 14 Agustus 2026 yang mengajak masyarakat memperkuat persatuan. Bupati menegaskan Kabupaten Bogor adalah rumah bersama dan mengajak warga merawatnya dengan kebersamaan serta semangat persatuan.
Pemkab Bogor juga mendorong keluarga, sekolah, dan masyarakat memperkuat komunikasi dengan anak-anak serta menghindari provokasi agar peserta didik tetap aman dan kegiatan belajar berlangsung kondusif. Dalam konteks aturan Disdik, komunikasi keluarga menjadi kunci, karena keputusan anak untuk menghindari kerumunan sering dipengaruhi arahan orang tua dan pemahaman risiko di lapangan.
Dengan kombinasi imbauan demonstrasi, penerapan jam malam pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, serta pengawasan lintas pihak, Disdik Kabupaten Bogor menargetkan peserta didik tetap fokus belajar dalam suasana yang tertib dan aman.

