APBD-P Kabupaten Bogor Jebol Rp446 Miliar, Pendapatan Daerah Anjlok Rp151 Miliar

Nelly Sipayung
23 Sep 2026 02:10
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Keuangan Kabupaten Bogor tengah menghadapi tekanan serius. Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), pemerintah daerah masih dibebani defisit sekitar Rp446 miliar yang harus ditutup sebelum anggaran perubahan ditetapkan.

Besarnya lubang anggaran itu mencuat dalam pembahasan bersama perangkat daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengakui pemerintah daerah masih harus mencari solusi untuk menyelesaikan defisit tersebut.

“Masih ada sisa, harus yang nanti selesaikan Rp446 miliar,” kata Wildan, Selasa (22/9/2026).

Angka tersebut sebenarnya sudah jauh menurun dibanding proyeksi defisit pada tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sempat menyentuh sekitar Rp800 miliar.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian dan pembahasan, masih tersisa jurang fiskal sekitar Rp446 miliar.

Situasi semakin berat karena pemerintah daerah juga menghadapi penurunan sejumlah sumber pendapatan.

Salah satu yang paling terasa berasal dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mengalami penurunan sekitar Rp107 miliar.

Sementara penerimaan dari sektor pajak lainnya turun sekitar Rp44 miliar. Jika digabungkan, penurunan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

“MBLB sekitar Rp107 miliar. Opsi pajak sekitar Rp44 miliar. Totalnya Rp151 miliar,” ujar Wildan.

Penurunan pendapatan MBLB tidak lepas dari belum dibukanya kembali aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Bogor masih harus menghitung sejumlah sumber pendapatan lain, termasuk pajak hotel serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memilih langkah konservatif dalam menyusun APBD-P.
Bahkan, sejumlah usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum langsung diakomodasi.

“Usulan-usulan SKPD kita tahan dulu, jangan ada usulan karena memang kondisi keuangannya lagi tidak bagus,” tegas Wildan.

Dari total 38 SKPD, pembahasan APBD-P masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah memilah kebutuhan yang benar-benar wajib dan mendesak dengan program yang masih memungkinkan untuk ditunda.

Meski menghadapi defisit besar, Wildan menegaskan kondisi tersebut bukan berarti seluruh anggaran SKPD langsung dipangkas.

Justru sejumlah kebutuhan wajib masih harus dipenuhi.
Salah satunya kewajiban pembayaran pekerjaan yang memiliki masa kalender tertentu serta pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sektor pendidikan menjadi salah satu contoh. Alih-alih dipangkas, anggarannya justru mengalami penambahan.

Penambahan tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban pembayaran pekerjaan yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya serta kebutuhan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

“Tidak ada pengurangan. Penambahannya itu yang menyebabkan defisit,” ungkap Wildan.

Kebutuhan wajib di sektor kesehatan juga tetap harus dipenuhi. Sementara rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didorong untuk meningkatkan pendapatan secara mandiri.

Artinya, di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, Pemkab Bogor harus membagi anggaran untuk kebutuhan yang tidak bisa ditunda sekaligus mencari sumber penutup defisit.
Dikejar Sebelum 30 September
Waktu pemerintah daerah untuk merapikan APBD-P juga semakin terbatas.

Pemkab Bogor menargetkan seluruh pembahasan dengan 38 SKPD dapat diselesaikan sebelum masuk tahap penyelarasan akhir.
Targetnya, APBD Perubahan dapat ditetapkan pada 30 September 2026.

“Mudah-mudahan tanggal 30 September sudah ada penetapan,” kata Wildan.

Dengan defisit sekitar Rp446 miliar dan penurunan pendapatan hingga Rp151 miliar, pembahasan APBD-P kali ini bukan sekadar soal menggeser angka dalam dokumen anggaran.

Pemkab Bogor dituntut memastikan kebutuhan wajib masyarakat tetap berjalan, sementara lubang fiskal yang tersisa harus ditutup tanpa kembali menekan kemampuan keuangan daerah.

x
x