Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal Rp8 Miliar

Abdul Halim
22 Sep 2026 13:14
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan beras dan garam impor ilegal yang masuk melalui beberapa jalur di Indonesia. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 30 kontainer yang diduga memakai modus misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar.

Temuan tersebut mencakup beras dan garam dengan nilai mencapai sekitar Rp8 miliar, serta adanya salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dari India sebanyak 420 ribu kilogram yang dikemas dalam 15 kontainer. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan kawasan berikat di Bogor, sekaligus memunculkan perhatian karena bertepatan dengan dorongan peningkatan produksi pangan domestik.

30 Kontainer Diduga Diselundupkan Lewat Misdeklarasi

Bea Cukai menyebut, modus yang digunakan diduga berangkat dari pengelabuan dokumen dan kondisi muatan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 30 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan barang saat masuk. Pola ini biasanya menyulitkan proses kontrol sejak awal, karena informasi yang tercantum tidak menggambarkan isi sebenarnya.

Pengungkapan tidak berhenti pada selisih dokumen. Petugas juga menemukan upaya pengaburan melalui kemasan serta penyusunan barang di dalam kontainer. Langkah seperti ini dapat membuat barang terlihat serupa atau “terbaca” berbeda saat pemeriksaan awal, sehingga pemeriksaan lanjutan menjadi kunci untuk membongkar ketidaksesuaian.

Rincian Muatan: Beras, Garam, dan Bahan Kimia

Dalam penggeledahan di kawasan Berikat Bogor, petugas menemukan salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dari India sebanyak 420 ribu kilogram. Bahan tersebut dikemas dalam 15 kontainer, yang kemudian menjadi bagian dari temuan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam pengiriman.

Selain bahan kimia tersebut, petugas juga mendapatkan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram diduga garam. Nilai yang disebutkan mencapai Rp8 miliar, menunjukkan skala pengiriman yang tidak kecil dan berpotensi memengaruhi harga serta distribusi di pasar domestik.

Secara total dari 30 kontainer, sebanyak 15 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai mencapai Rp7,8 miliar. Sementara 15 kontainer lainnya masuk ke kawasan Bogor berisi 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Perbedaan angka nilai dan komposisi muatan antarjalur menandakan operasi pengiriman berlangsung lewat lebih dari satu titik, bukan skema tunggal.

Dampak ke Swasembada Pangan dan Perlindungan Pasar Domestik

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai masuknya beras ilegal sebagai persoalan serius, terutama karena terjadi ketika pemerintah dan petani sama-sama didorong untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga berpotensi “menodai” upaya swasembada pangan.

Suahasil juga menyinggung besarnya pasar Indonesia sebagai salah satu faktor yang membuat produk dari luar negeri memiliki daya tarik untuk masuk. Dengan daya beli yang terus berkembang, pemerintah menekankan perlunya perlindungan terhadap pasar domestik agar petani tidak dirugikan oleh arus barang ilegal yang bisa mengganggu harga.

Di sisi lain, penindakan seperti ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak hanya fokus pada dokumen, tetapi sampai pada pemeriksaan fisik muatan. Ketika barang ilegal masuk dengan nilai besar, dampaknya dapat terasa di rantai distribusi, termasuk pada stabilitas ketersediaan dan daya saing produk lokal.

Perhatian Menteri Pertanian: Kerugian Petani dan Risiko “Penyakit” Impor

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa masuknya beras ilegal perlu diwaspadai karena tidak hanya terkait pelanggaran aturan impor, tetapi juga dapat berdampak langsung pada petani dalam negeri. Ia menilai adanya impor yang tidak sesuai ketentuan bisa menimbulkan kerugian, terutama ketika pasar menerima pasokan yang tidak seharusnya.

Amran menegaskan, dari aspek jumlah produksi, Indonesia telah mencapai swasembada beras. Namun, ia menyayangkan masih ada beras yang masuk secara ilegal. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan produksi, melainkan pada bagaimana kebijakan perdagangan dan pengawasan pelaksanaannya menjaga agar pasar tidak dibanjiri barang yang merugikan.

Ia juga mengaitkan risiko impor dengan istilah “penyakit” yang harus diwaspadai. Dalam konteks pertanian, frasa tersebut biasanya merujuk pada potensi gangguan kesehatan tanaman atau dampak lain yang dapat muncul ketika barang masuk tanpa kepatuhan prosedur yang semestinya.

Proses Hukum Lanjutan dan Penindakan Pelaku

Selain menindak 30 kontainer yang diduga menjadi bagian dari skema penyelundupan, pemerintah juga memproses hukum terhadap 102 tersangka terkait tindak pidana pangan. Ratusan tersangka itu disebut telah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Amran menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan perkara tersebut kepada Kapolri, dengan harapan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penyitaan muatan, tetapi diarahkan pada penegakan hukum terhadap jaringan di balik pengiriman ilegal.

x
x