Perpanjang SIM di MPP Cibinong, layanan SIM Keliling hadir Rabu 16 September 2026

Abdul Halim
22 Sep 2026 23:52
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang akan hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong pada Rabu, 16 September 2026. Jadwal layanan ditetapkan singkat, hanya berlangsung dua jam, sehingga pemohon disarankan menyiapkan berkas dari jauh hari agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar.

Pelayanan SIM Keliling di MPP Cibinong dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Dengan durasi terbatas, pemohon sebaiknya datang lebih awal, tidak mendekati akhir jam operasional, agar masih punya waktu mengikuti tahapan administrasi sesuai ketentuan.

Jadwal layanan SIM Keliling di MPP Cibinong

Informasi jadwal menyebutkan layanan SIM Keliling berada di MPP Cibinong pada Rabu, 16/9/2026. Waktu operasional dibatasi dari 08.00 sampai 10.00 WIB, sehingga pemohon perlu memperhitungkan waktu perjalanan dan antrean. Datang lebih awal memberi ruang untuk melengkapi dokumen bila ada berkas yang perlu diperbaiki sebelum proses verifikasi dimulai.

Layanan ini menjadi opsi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satpas. Meski demikian, layanan tetap mensyaratkan kelengkapan administrasi, termasuk bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, serta fotokopi SIM lama.

Selain dokumen identitas dan SIM lama, pemohon juga wajib melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting, karena petugas akan melakukan verifikasi sebelum permohonan diproses.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, SIM tersebut tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui layanan ini. Pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM dan komponen yang perlu disiapkan

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya sesuai jenis SIM. Naskah menyebutkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu SIM ARp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP perpanjangan SIM. Namun, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tidak termasuk dalam nominal PNBP tersebut, sehingga pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan di luar tarif utama.

Tips agar proses pendaftaran berjalan cepat

Karena layanan hanya dibuka selama dua jam, strategi paling efektif adalah mempersiapkan dokumen sebelum hari pelaksanaan. Pemohon disarankan memeriksa ulang masa berlaku KTP, memastikan SIM masih aktif, dan menyiapkan salinan dokumen yang diminta agar tidak ada berkas yang tertinggal.

Pemohon juga perlu memperhatikan waktu kedatangan. Jika datang mendekati akhir jam operasional, proses verifikasi berpotensi tidak selesai tepat waktu. Dengan datang lebih awal, pemohon memiliki kesempatan mengikuti alur administrasi tanpa terburu-buru.

Kewajiban pengemudi dan dasar hukum terkait SIM

Pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Ketentuan mengenai pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, warga yang SIM-nya mendekati masa berakhir sebaiknya segera mengurus perpanjangan. Dengan memperhatikan jadwal layanan SIM Keliling di MPP Cibinong, pemohon dapat menyesuaikan waktu agar proses perpanjangan tetap berada dalam masa berlaku SIM yang aktif.

x
x