
INFOPANTULAN.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas minimum harga saham sebesar Rp1 per saham pada Senin, 28 September 2026. Aturan ini berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, menggantikan batas minimum sebelumnya Rp50 per saham.
Kebijakan tersebut juga disertai penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) agar mekanisme perdagangan tetap berjalan berimbang. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan seluruh Anggota Bursa telah siap mengimplementasikan perubahan ini sejak perdagangan tanggal 28 September, dengan harapan kualitas pembentukan harga atau price discovery meningkat pada saham yang selama ini bertahan di level Rp50 dan memiliki likuiditas rendah.
Perubahan batas minimum harga menjadi Rp1 membuka ruang pergerakan yang lebih lebar bagi saham yang sebelumnya terhenti pada level Rp50. Dengan skema baru, tekanan jual tidak lagi menghadapi batas teknis Rp50 sebagai harga terendah, sehingga pergerakan harga secara mekanisme dapat berlangsung hingga Rp1 per saham.
BEI menjelaskan tujuan penggantian batas minimum ini berkaitan dengan peningkatan kualitas price discovery, dorongan likuiditas, serta fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. Dalam praktiknya, saham yang lama berada di harga Rp50 dan minim transaksi berpotensi mendapatkan sinyal harga yang lebih informatif karena rentang harga yang tersedia menjadi lebih luas.
Bersamaan dengan penurunan batas minimum, BEI menyesuaikan aturan ARA dan ARB. Untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp1 hingga 31 Desember 2026. Artinya, periode itu menjadi fase penyesuaian yang lebih ketat pada rentang harga paling rendah.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 sampai Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Sementara itu, pada rentang harga di atas Rp200 sampai Rp5.000, ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen. Ketentuan ARB disebut masih bersifat asimetris hingga akhir 2026.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai kelompok harga. Pada periode itu, untuk saham Rp1 sampai Rp10, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. Lalu untuk saham Rp11 sampai Rp200, ARA dan ARB sama-sama 35 persen. Pada rentang di atas Rp200 sampai Rp5.000, ARA dan ARB masing-masing 25 persen, sedangkan di atas Rp5.000 masing-masing 20 persen.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas serta menghadirkan price discovery yang lebih baik, terutama pada saham yang telah lama berada di harga Rp50 dan tidak menunjukkan likuiditas memadai. Dengan penghapusan harga minimum Rp50, perdagangan diharapkan tidak sekadar berputar pada batas teknis, tetapi lebih mampu mencerminkan informasi penawaran dan permintaan di pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberi fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasi.
Sebelum kebijakan diberlakukan, BEI melakukan pengujian bersama Anggota Bursa untuk memastikan kesiapan sistem perdagangan. Pada 16 September 2026, sebanyak 92 dari 93 Anggota Bursa menyatakan siap menerapkan perubahan tersebut. BEI kemudian memastikan seluruh Anggota Bursa telah siap menjelang pemberlakuan pada 28 September.
Jeffrey menambahkan BEI juga melakukan pengujian infrastruktur untuk mengantisipasi potensi peningkatan trafik sistem setelah aturan baru berjalan. Ia menegaskan antisipasi yang dilakukan fokus pada trafik ke sistem sebagai penyedia infrastruktur perdagangan, bukan pada volatilitas harga.
Perubahan batas minimum harga saham diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, ada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 yang mengubah Peraturan Nomor II-O tentang perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Dengan mulai berlakunya aturan tersebut, batas minimum harga saham di BEI berubah dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, disertai penyesuaian ARA dan ARB berdasarkan kelompok harga. Ketentuan ini berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan DINFRA di pasar reguler serta pasar tunai mulai Senin, 28 September 2026.


Tidak ada komentar