google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Polres Bogor menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran merkuri ilegal hampir 1 ton di wilayah Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp2,8 miliar, dengan pengungkapan dilakukan saat polisi menangkap para pelaku pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Babakan Madang.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam botol, total 123 botol. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut jaringan ini sudah mengedarkan merkuri sejak 2023 dan tercatat melakukan pengiriman ke wilayah Bogor sebanyak tiga kali.
AKBP Wikha menjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk mendukung pertambangan dan pengolahan emas ilegal. Menurutnya, merkuri tidak hanya beredar sebagai komoditas, tetapi juga menjadi bahan penting yang dipakai di lokasi-lokasi usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Wikha menuturkan, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Babakan Madang. Saat proses penangkapan, polisi menemukan merkuri yang siap didistribusikan, lalu mengamankan empat tersangka beserta seluruh barang bukti yang dibawa.
Dalam operasi itu, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam botol. Total ada 123 botol yang menjadi barang bukti. Angka tersebut menunjukkan skala yang besar untuk satu rangkaian pengiriman, sekaligus memperkuat dugaan bahwa jaringan pelaku telah berjalan cukup lama.


Tidak ada komentar