
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Sebanyak delapan jurusita pajak resmi dilantik untuk membantu mengoptimalkan penagihan piutang daerah yang nilainya hampir mencapai Rp600 miliar.
Pelantikan yang dipimpin Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim itu berlangsung di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026).
Tim jurusita tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan langkah penagihan yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.Pemkot Bogor memasang target penagihan sebesar Rp120 miliar hingga akhir 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari total piutang pajak daerah yang saat ini belum tertagih.
Dedie mengatakan, pembentukan tim jurusita menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi kendala dalam proses penagihan pajak. Pasalnya, penagihan piutang tidak hanya membutuhkan perhitungan potensi penerimaan, tetapi juga harus dilakukan melalui prosedur administratif dan melibatkan petugas yang memiliki kompetensi khusus.
“Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar, namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi dengan personel yang sudah memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait dengan penugasan sebagai juru sita,” ungkap Dedie.
Ia menjelaskan, delapan petugas yang dilantik telah menjalani serangkaian tahapan, mulai dari pelatihan, ujian, hingga penetapan sebagai jurusita pajak daerah. Dengan kesiapan tersebut, Pemkot Bogor berharap penagihan hingga tindakan penyitaan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dedie juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, para jurusita harus mampu menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab ketika melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, setelah pelantikan, tim jurusita akan segera menyusun langkah operasional untuk menindaklanjuti piutang pajak dari para wajib pajak.
Proses penagihan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Langkah awal di antaranya pemasangan plang pemberitahuan dan pemanggilan wajib pajak melalui aplikasi. Apabila tunggakan belum diselesaikan, penanganan dapat dilanjutkan dengan tindakan penyegelan atau pembekuan rekening usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai efektif jurusita setelah dilantik sore hari ini, insyaallah akan segera merumuskan tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang,” kata Wahid.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan penagihan agar berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang telah disiapkan.
Wahid menambahkan, seluruh anggota tim merupakan personel internal Bapenda Kota Bogor yang telah mengikuti pendidikan dan mengantongi sertifikasi sebagai jurusita pajak.
Dengan adanya tim khusus ini, Pemkot Bogor berharap penagihan tunggakan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,” pungkasnya.

