
INFOPANTULAN.COM – Kabar bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat di tengah pembahasan DPR dan pemerintah. Sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu disebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa tes ulang, dengan pembiayaan yang direncanakan bersumber dari APBN tahun 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, yang menekankan bahwa pengalihan status ini merupakan hasil kesepakatan awal antara pemerintah dan DPR untuk memperjelas status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan jumlah yang disebut berada di kisaran data guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat pemerintah, kebijakan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut ratusan ribu tenaga pendidik.
Abdul Fikri Faqih menyatakan, sejak awal pembahasan di Komisi X, pemerintah dan DPR sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi penuh waktu tidak melalui tes ulang. Ia juga menyebut bahwa proses pembiayaan untuk skema tersebut akan ditanggung melalui APBN pada tahun anggaran 2027.
Dalam konteks kebijakan kepegawaian, perubahan dari status paruh waktu ke penuh waktu biasanya berdampak pada kepastian administratif, skema kerja, serta implikasi kesejahteraan. Namun, Fikri menyoroti bahwa pengalihan status ini lebih dulu menjawab persoalan kejelasan status, bukan otomatis menyelesaikan seluruh tantangan pendidikan.
Menurut Fikri, kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah untuk menyelesaikan problem status kepegawaian guru yang selama ini berada dalam posisi paruh waktu. Ia menegaskan, perubahan status tidak otomatis menghapus pekerjaan rumah lain di sektor pendidikan.
Persoalan berikutnya, kata Fikri, berkaitan dengan penyebaran guru atau distribusi tenaga pendidik antarwilayah. Pendidikan nasional tidak hanya bicara berapa banyak guru berstatus ASN atau PPPK, melainkan juga di mana mereka ditempatkan dan apakah jumlahnya sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Artinya, meski status kepegawaian guru eksisting diperjelas, pemerintah tetap perlu menjalankan langkah lanjutan untuk memastikan pemerataan. Di lapangan, ketimpangan distribusi guru kerap memunculkan variasi kualitas layanan pendidikan, terutama pada daerah dengan kekurangan tenaga pendidik.
Selain kelompok PPPK paruh waktu, masih ada tenaga pendidik lain yang kerap ikut disebut dalam pembahasan pengangkatan. Fikri meluruskan bahwa angka sekitar 172 ribu orang yang sempat muncul dalam pembahasan bukan termasuk PPPK paruh waktu.
Ia menyebut kelompok tersebut merupakan tenaga honorer pada satuan pendidikan pemerintah yang belum lolos menjadi PPPK, baik untuk skema paruh waktu maupun penuh waktu. Dengan perbedaan status ini, penanganannya juga tidak bisa disamakan dengan rencana pengalihan 230 ribu guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu.
Fikri menyatakan, untuk kelompok honorer tersebut pemerintah masih akan mencari skema penyelesaian, dan pengangkatannya dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. Penegasan ini penting agar ekspektasi publik tidak melebar, sebab mekanisme pengangkatan untuk honorer berbeda dengan skema pengalihan status bagi PPPK yang sudah berada dalam sistem.
Walau DPR menyampaikan pengangkatan 230 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan tanpa tes ulang, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pelaksanaan tetap memerlukan mekanisme dan ketentuan yang disiapkan.
Dalam penjelasan Kemendikdasmen yang disebut pada Agustus 2026, guru PPPK paruh waktu diberi kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta aturan pemerintah yang ditetapkan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq juga menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR masih membahas teknis kebijakan tersebut, termasuk waktu pelaksanaan serta penganggaran. Dengan demikian, frasa “tanpa tes” yang disampaikan Abdul Fikri dapat dipahami sebagai tidak ada tes ulang untuk pengalihan status, sementara detail operasional tetap berada dalam kerangka aturan resmi.
Dalam pembahasan yang disebut, skema penataan guru mencakup beberapa jalur. Salah satunya adalah pengalihan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, terdapat pula kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS, serta pemenuhan kebutuhan guru melalui seleksi CPNS yang terbuka dan kompetitif.
Jika pengalihan 230 ribu guru PPPK paruh waktu terealisasi pada 2027, maka perubahan status tersebut akan disertai pembiayaan yang disebut berasal dari APBN. Meski demikian, proses penataan tenaga pendidik tidak berhenti pada pengalihan status, karena isu distribusi guru, kebutuhan formasi, dan kualitas tenaga pendidik tetap menjadi pekerjaan yang harus dikelola oleh pemerintah.
Ketika kebijakan kepegawaian bergeser, dampaknya biasanya merambat ke perencanaan sekolah, penempatan guru, hingga kesinambungan layanan belajar mengajar. Karena itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan teknis, sinkronisasi data, dan pemenuhan kebutuhan guru di tiap wilayah.

