Oknum Kades dan Staf Desa di Kecamatan Sukaraja Jadi Tersangka, Gegara Ini

Nelly Sipayung
29 Sep 2026 12:05
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Praktik jual beli lahan di salah satu desa di Kabupaten Bogor berujung perkara pidana. Polisi mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang melibatkan empat tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Anggi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, I, MS dan D. ES disebut sebagai pihak yang menginisiasi dugaan aksi tersebut.

Menurut Anggi, modus yang digunakan yakni dengan mengondisikan sejumlah orang untuk mengaku sebagai pemilik tanah yang sedang ditawarkan kepada calon pembeli.

Dalam prosesnya, calon pembeli kemudian melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) atas lahan tersebut.

Namun, persoalan muncul ketika dilakukan verifikasi lebih lanjut. Pemilik tanah yang sebenarnya justru menyatakan tidak pernah menjual maupun melakukan transaksi atas lahan miliknya.

“Dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah. Para pemilik tanah tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki,” ujar Anggi.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dokumen yang digunakan dalam proses transaksi.

Hasil penyelidikan sementara, sejumlah orang diduga hanya dijadikan figur untuk menguatkan seolah-olah lahan tersebut benar milik mereka. Sementara dokumen yang dihadirkan dalam proses jual beli juga terindikasi kuat palsu.

“Figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan. Berikut dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh saudara ES, pada prosesnya juga terindikasi kuat adalah palsu,” jelasnya.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, polisi mengungkap adanya keterlibatan aparatur desa.

Satu tersangka disebut merupakan oknum kepala desa, satu lainnya staf desa, sementara dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.

Anggi menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda. ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi aksi tersebut. Ada pula tersangka yang diduga diarahkan untuk membuat surat-surat palsu.

Sedangkan dua tersangka lainnya diduga bertugas memperdaya atau mengondisikan figur tertentu agar mengaku sebagai pemilik tanah.

Adapun pihak yang membuat laporan polisi dalam perkara tersebut bukan pemilik tanah, melainkan pihak pembeli yang merupakan sebuah koperasi.

Polisi menyebut lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas kurang lebih 4 hektare dan berada di salah satu desa di Kabupaten Bogor.

“Untuk pelapornya adalah pembeli,” kata Anggi.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.

“Ya, kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, kita masih melakukan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” ujarnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal terkait penipuan dan atau penggelapan. Penyidik masih terus mendalami rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x