DPRD Kota Bogor Juhana Hadapi Proses Polda Jabar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penipuan

Abdul Halim
19 Sep 2026 11:05
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jabar terhadap Juhana, anggota DPRD Kota Bogor, kini mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya. Ia membantah perkara yang dikenakan pada kliennya langsung dimaknai sebagai penipuan dan penggelapan, karena menurutnya akar masalahnya berhubungan dengan kerja sama bisnis yang bersifat keperdataan. Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan berfokus pada pemeriksaan fakta dan bukti sebelum menarik kesimpulan.

Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan polisi yang menjadi awal perkara bernomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026. Penyidik kemudian menerbitkan SPDP bernomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut masuk dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kacamata pembelaan, substansi yang dipersoalkan justru terkait pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat.

Perkara bermula dari kerja sama bisnis, bukan langsung pidana

Kuasa hukum menyebut perkara ini bermula dari hubungan kerja sama antara CV Bangkun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dan PT Restu Mahkota Karya (RMK) cabang Cibadak. Ia menegaskan bahwa para pihak telah menuangkan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama. Karena seluruh ketentuan, termasuk mekanisme pembayaran dan konsekuensi keterlambatan, sudah diatur dalam kontrak, ia menilai persoalan seharusnya ditelaah sebagai sengketa perdata bila memang ada perbedaan pemenuhan kewajiban.

Dalam perjanjian, kuasa hukum menyoroti adanya klausul denda keterlambatan pembayaran sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan. Selain itu, terdapat pula klausul toleransi ketika terjadi keadaan memaksa (force majeure). Ia menilai keberadaan klausul-klausul tersebut menunjukkan bahwa para pihak sejak awal memperhitungkan risiko keterlambatan dan cara penyelesaiannya, sehingga proses hukum perlu menempatkan konteks kontrak secara proporsional.

Kuasa hukum minta pembuktian, tunjukkan dokumen dan iktikad baik

Kuasa hukum juga menilai tuduhan pidana terhadap kliennya masih terlalu dini. Ia menyebut terdapat beberapa indikator yang, menurut pihaknya, mencerminkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Salah satunya, Juhana disebut telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama pribadi sebagai jaminan kepada PT RMK sejak 28 Oktober 2024.

Selain jaminan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa sebanyak 10 unit kendaraan telah dilunasi. Namun, menurut penjelasannya, permohonan penerbitan STNK dan BPKB belum diserahkan oleh pihak pelapor. Pada tahap ini, ia menilai persoalan administrasi dan penyerahan dokumen kendaraan tidak otomatis berarti ada niat melakukan tindak pidana, melainkan perlu diperiksa prosesnya secara detail.

Peran cek BCA dan penjelasan hubungan utang-piutang

Dalam uraian pembelaan, kuasa hukum turut menyinggung dua cek BCA yang disebut tertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa kedua cek tersebut berada dalam konteks hubungan utang-piutang. Kondisi riil cek, menurut pihaknya, sejak awal telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Ia juga meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses pembuktian selesai. Framing yang dibangun pihak pembelaan adalah bahwa hukum bekerja berdasarkan pembuktian fakta, bukan semata-mata intensitas pernyataan di ruang publik.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan hingga klaim kerugian Rp2,9 miliar

Sebelumnya, Juhana dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut menimbulkan kerugian bagi PT Restu Mahkota Karya (RMK) hingga hampir Rp2,9 miliar. Dalam penjelasan pihak pelapor, perkara berawal ketika Juhana mengambil 13 unit mobil Suzuki APV dari dealer PT RMK cabang Cibadak pada rentang Oktober sampai Desember 2024. Kendaraan itu disebut akan diproses menjadi ambulans untuk pengadaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dua bank BUMN, yakni Bank BRI dan Bank Mandiri.

Pihak pelapor menyebut inisial J merupakan anggota DPRD Kota Bogor sekaligus pemilik CV Bangkun Usaha Mandiri yang bergerak di bidang karoseri ambulans. Setelah 13 unit kendaraan diproses menjadi ambulans dan disalurkan kepada 13 yayasan, pembayaran kepada PT RMK disebut belum diselesaikan. Penagihan kemudian dilakukan, termasuk konfirmasi yang disebut dilakukan kepada Bank BRI dan Bank Mandiri.

Dalam dokumen yang disebut pihak pelapor sebagai SP2HP, kedua bank disebut telah dipanggil dalam proses pemeriksaan. Pihak pelapor menyatakan bahwa dana pengadaan ambulans telah dicairkan kepada Juhana. Pada bagian ini, pihak pelapor menegaskan bahwa uang dari bank BUMN sudah cair ke pihak yang dituduh, namun tidak disetorkan kepada PT RMK, serta menyebut adanya pengakuan bahwa uang miliaran rupiah tersebut telah digunakan.

x
x