google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Bahkan, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana,” ujarnya.
Dalam rapat pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah sepakat implementasi perda tetap berjalan sembari menyelesaikan aturan turunannya. Nantinya, Perwali akan difokuskan pada pengaturan mekanisme penerimaan pengaduan, rehabilitasi korban, dan pembinaan.
Selain membahas aspek regulasi, DPRD juga menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah fenomena cycle of abuse, yaitu korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pemulihan psikologis berpotensi menjadi pelaku di masa mendatang. Dalam paparan rapat disebutkan, satu pelaku dapat memunculkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera ditangani.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor turut menjadi perhatian. Pada tahun sebelumnya, lembaga tersebut menerima sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
“Dalam rapat juga mengungkap hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa yang menemukan 59 kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar,” jelas Devie.
Ia menambahkan, hasil evaluasi menunjukkan perilaku perundungan pada usia sekolah dasar dapat berkembang menjadi berbagai bentuk perilaku menyimpang apabila tidak segera ditangani. Di sisi lain, keterbatasan jumlah personel masih menjadi kendala dalam pelaksanaan program pendampingan.


Tidak ada komentar