google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Langgar Izin Operasional, Warga Cibadak Minta Cafe dan Resto d”Queen Ditutup

Ayatullah Humaeni
16 Agu 2026 02:53
News 0 22
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR — Aparat gabungan dari pihak kelurahan, TNI-Polri, serta warga Kelurahan Cibadak menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penggerebekan terhadap Cafe & Resto d’Queen yang berlokasi di samping Pasar TU, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (15/8/2026) malam.

Hasilnya, petugas gabungan menemukan, sebanyak 71 botol minuman miras berbagai merek dan jenis dengan kadar diatas 0.5 persen. Selain itu, petugas menemukan perempuan penghibur.
“Penggerebekan ini dilakukan usai munculnya keresahan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin dan pelanggaran jam operasional,”ungkap Mulyadi ketua RW 01 Kelurahan Cibadak.
Ia mengatakan, operasional kafe yang baru berjalan dua bulan ini telah melenceng jauh dari izin awal yang diajukan kepada warga setempat.
“Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola: tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar. Tempat ini beroperasi hingga subuh dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam,” ujar Mulyadi di lokasi kejadian.
Mulyadi menambahkan bahwa warga sepakat meminta tempat usaha tersebut ditutup permanen karena dianggap meresahkan dan melanggar komitmen awal. Dalam penggerebekan tersebut,
Sementara itu, Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, menyatakan pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti dan akan memproses temuan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan sebanyak 71 botol miras yang langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai Perwali dan Perda Kota Bogor, penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diizinkan,” jelas Kompol Sonson.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan mengkaji legalitas usaha kafe tersebut serta memanggil pemilik d’Queen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x