PHK Kabupaten Bogor 1.355 pekerja, Disnaker sebut faktor efisiensi dan minim order

Abdul Halim
15 Okt 2026 13:37
Ekonomi 0 11
4 menit membaca

Disnaker Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 1.355 pekerja di wilayah itu mengajukan rekomendasi pencairan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui laporan mandiri tenaga kerja, dengan rujukan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Bogor, Amirsyah, menyampaikan hal itu pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Secara nasional, laporan PHK yang masuk selama periode Januari sampai September 2026 mencapai 63.789 pekerja. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi, yaitu 13.044 pekerja, sehingga kasus di Kabupaten Bogor menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas di tingkat provinsi. Dalam konteks itu, Amirsyah menjelaskan bahwa pengajuan yang diproses untuk pencairan menyasar sekitar 1.355 orang di Kabupaten Bogor.

JKP dan angka PHK di Kabupaten Bogor selama Januari-September 2026

Amirsyah menegaskan, angka 1.355 pekerja di Kabupaten Bogor merujuk pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem JKP. Artinya, pencatatan tidak hanya bergantung pada informasi dari perusahaan, melainkan juga pada proses pelaporan yang dilakukan pekerja saat hubungan kerja berakhir dan mereka membutuhkan rekomendasi sebagai dasar pencairan. Mekanisme semacam ini membuat data PHK lebih menggambarkan kondisi yang benar-benar dialami pekerja di lapangan.

Dengan Jawa Barat mencatat 13.044 laporan PHK pada periode yang sama, Kabupaten Bogor berada dalam daftar wilayah yang ikut menyumbang angka cukup besar. Hal ini relevan karena Kabupaten Bogor memiliki konsentrasi industri dan ragam sektor usaha yang berinteraksi langsung dengan perubahan permintaan pasar, ketersediaan bahan baku, serta kemampuan perusahaan menanggung biaya operasional.

Penyebab gelombang PHK: efisiensi, minim order, dan tekanan biaya

Menurut Amirsyah, gelombang PHK massal dipengaruhi beberapa faktor yang saling bertaut. Salah satunya adalah keterlambatan ekonomi yang berujung pada penurunan permintaan terhadap produk maupun jasa. Saat permintaan melemah, perusahaan cenderung menekan biaya agar tetap bertahan, dan salah satu langkah yang sering diambil adalah pemutusan hubungan kerja.

Faktor lain adalah ketidakstabilan pasar yang berdampak pada harga bahan baku. Ketika biaya produksi naik sementara penjualan tidak bergerak secepat peningkatan biaya, beban operasional meningkat. Dalam situasi seperti ini, perusahaan dapat memilih efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja, terutama bila perusahaan menilai kondisi usaha belum menunjukkan tanda pemulihan yang memadai.

Amirsyah juga menyinggung tekanan yang dirasakan usaha kecil dan menengah. Gangguan pada arus penjualan dan kenaikan biaya dapat membuat pelaku usaha mengurangi kapasitas produksi atau mengubah skala operasional. Ia menyebut bahwa PHK paling banyak terjadi karena efisiensi dan “tidak ada order”, serta pekerja terdampak banyak berasal dari sektor garmen, tekstil, dan kulit. Rangkaian alasan tersebut menjelaskan mengapa angka laporan PHK bisa meningkat ketika industri terkait menghadapi penurunan pesanan.

Dampak bagi pekerja dan dinamika hubungan industrial

Bagi pekerja, proses PHK tidak berhenti pada berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak yang biasanya meliputi pesangon, uang kompensasi, serta pengaturan terkait pemutusan kontrak. Di Kabupaten Bogor, Disnaker menempatkan rekomendasi pencairan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian yang menuntut kepastian administrasi, sehingga pekerja dapat memperoleh dasar pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi perusahaan, situasi ini menuntut pengelolaan hubungan industrial yang lebih terukur. Ketika “minim order” terjadi, perusahaan mungkin terdorong melakukan penyesuaian cepat. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus diikuti prosedur yang benar, agar tidak menimbulkan perselisihan baru terkait kewajiban perusahaan kepada pekerja. Karena itu, peran Disnaker menjadi penting untuk memastikan proses berjalan melalui jalur yang semestinya.

Upaya Disnaker: pembinaan perusahaan dan mediasi perselisihan

Untuk menekan potensi gelombang PHK, Disnaker Kabupaten Bogor menjalankan pembinaan kepada perusahaan. Amirsyah menyatakan pihaknya mengupayakan agar PHK tidak terjadi semaksimal mungkin, terutama saat kondisi usaha dinilai masih memungkinkan perusahaan mempertahankan karyawan. Pembinaan ini berfungsi sebagai ruang komunikasi untuk mencari opsi selain pemutusan hubungan kerja, seperti penyesuaian skema kerja atau upaya mempertahankan kapasitas produksi sesuai kemampuan perusahaan.

Selain pembinaan, Disnaker juga turun tangan melalui mediasi apabila hubungan kerja berakhir dan muncul perselisihan tentang hak pekerja. Dalam proses mediasi, Disnaker mendorong perusahaan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pesangon, uang kompensasi, serta pengaturan pemutusan kontrak sebelum masa kerja yang disepakati berakhir. Pendekatan ini berupaya mengurangi konflik berkepanjangan dan mempercepat kepastian bagi pekerja.

Pelatihan BLK Tajur Halang, keterampilan, hingga magang ke Jepang

Di sisi lain, Disnaker tidak hanya berfokus pada penyelesaian saat PHK terjadi, tetapi juga pada upaya penyiapan tenaga kerja agar kembali terserap. Amirsyah menyebut pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di wilayah Tajur Halang. Materi yang disebutkan antara lain pengelasan dan keterampilan montir, yang ditujukan agar peserta memiliki kemampuan sesuai kebutuhan industri.

Disnaker juga menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan. Pendekatan ini diarahkan untuk mendorong masyarakat merintis usaha secara mandiri, mulai dari skala kecil. Amirsyah menekankan bahwa peluang menjadi pengusaha tetap terbuka, dan bila usaha berkembang diharapkan dapat merekrut tenaga kerja baru.

Selain pelatihan di wilayah, ada pula kesempatan magang ke Jepang melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Dengan kombinasi keterampilan teknis, pembekalan wirausaha, serta jalur magang, Disnaker berupaya memperluas jalur kerja bagi pencari kerja maupun pekerja yang terdampak, sehingga kesempatan untuk kembali bekerja atau membangun usaha tetap tersedia.

x
x