
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi tiga Perda kepada konstituen di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu (16/9/2026).
Tiga regulasi yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Kota Bogor, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila.
Sosialisasi tersebut dihadiri anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor, yakni Benninu Argoebi, Fajar Muhammad Nur dan Tri Riyanto.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebi mengatakan, sosialisasi Perda menjadi bagian dari kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban yang muncul dari setiap Perda sehingga aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Program ini adalah kolaborasi dari Bagian Hukum Pemkot bersama DPRD Kota Bogor. Ini bagian dari fungsi dan tugas DPRD, yaitu fungsi pengawasan, sekaligus membantu Pemkot Bogor mempercepat sosialisasi kepada masyarakat,” kata Ben.
Ia menilai kegiatan tersebut penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun substansi Perda yang telah ditetapkan. Bahkan, regulasi yang sudah beberapa tahun berlaku masih dapat menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat.
“Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap Perda yang diatur di Kota Bogor. Banyak masyarakat yang enggak paham,” ujarnya.
Ben berharap kegiatan serupa dapat terus dipertahankan dan cakupan pesertanya diperluas agar informasi mengenai Perda dapat menjangkau lebih banyak warga.
Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. Peserta di antaranya berasal dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum.
“Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya. Berbagai informasi terkait Perda-Perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.
Ia juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami yang dinilai perlu lebih banyak diketahui masyarakat. Bale Badami menjadi fasilitas penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah.
Menurut Fajar, Bale Badami dapat menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan ringan yang terjadi di tengah masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Perselisihan yang memang bisa diselesaikan secara musyawarah, itu bisa difasilitasi melalui Bale Badami,” jelasnya.
Ia mencontohkan persoalan batas lahan antarwarga, perselisihan terkait Akta Jual Beli (AJB), hingga persoalan utang-piutang dengan nilai kecil. Persoalan semacam itu, kata dia, dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
“Misalnya ada perkara tata ruang, masyarakat membangun tembok di batas lahannya, kemudian tetangganya merasa tersinggung. Itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.
Begitu pula dengan persoalan AJB maupun pinjam-meminjam uang dalam jumlah kecil yang menurutnya tidak selalu harus berujung pada proses hukum.
“Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu tapi harus dibawa ke polisi, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas-fasilitas yang memang harus dilakukan Pemkot Bogor, salah satunya Bale Badami,” pungkasnya.

