Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Bogor

Abdul Halim
26 Sep 2026 13:17
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kepentingan pemeriksaan internal. Penonaktifan ini dilakukan setelah adanya temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak yang menyoroti dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyebut pemeriksaan berjalan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Rudi menyampaikan penonaktifan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, disertai penelusuran lapangan dan penggalian keterangan dari warga binaan serta pegawai.

Penonaktifan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong

Rudi menjelaskan lima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Menurutnya, penonaktifan tersebut terkait tanggung jawab yang diduga berhubungan dengan kondisi yang ditemukan saat sidak.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Rudi menegaskan bahwa langkah itu tidak berhenti pada satu tahap. Ia menyebut pihaknya menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang pemeriksaan yang dapat berkembang mengikuti temuan di lapangan.

Temuan Ombudsman jadi pemicu pemeriksaan internal

Rangkaian pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Rudi menyatakan tim pemeriksa mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan, termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol serta sejumlah fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan barang lain yang menjadi sorotan.

Fokus pemeriksaan tidak hanya pada ada atau tidaknya barang, tetapi juga pada penelusuran keberadaan barang tersebut saat ini. Rudi menekankan pihaknya akan memeriksa di mana barang-barang itu berada, mengapa bisa berpindah, dan siapa yang berperan dalam perpindahan tersebut bila ditemukan perbedaan dengan dokumentasi yang pernah dipublikasikan.

Rudi turun langsung cek lokasi, dari rumah dinas hingga blok hunian

Rudi menyebut dirinya ikut turun langsung untuk memimpin pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi beberapa lokasi yang sebelumnya diperiksa dalam rangkaian sidak, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Dalam proses pengecekan, Kemenimipas menemukan adanya perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan dalam temuan Ombudsman. Perbedaan itu kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk upaya menelusuri keberadaan barang yang tampak dalam dokumentasi, tetapi tidak ditemukan ketika tim melakukan pengecekan langsung.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujar Rudi.

Pemeriksaan berlanjut lewat keterangan warga binaan dan pegawai

Selain pengamatan fisik, tim Kemenimipas juga menggali informasi dari warga binaan. Rudi menyampaikan sebanyak 52 warga binaan Lapas Cibinong telah dimintai keterangan untuk mengetahui kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Di sisi lain, sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai peristiwa dan kondisi yang terjadi di Lapas Cibinong, bukan hanya dari sisi barang yang terlihat, melainkan juga dari penjelasan pihak internal terkait penggunaan maupun pengelolaan fasilitas.

Dasar sanksi dan disiplin aparatur sipil negara

Rudi memastikan proses pemeriksaan masih berjalan dan dapat berkembang sesuai temuan tim di lapangan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan kode etik, kode perilaku, maupun disiplin bagi aparatur sipil negara.

Salah satu rujukan yang disebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rudi juga menegaskan pemeriksaan ditargetkan berlangsung makin lengkap dan menyeluruh, dengan harapan dapat dipercepat sepanjang memungkinkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x