
INFOPANTULAN.COM – Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sebagai penanda perjuangan agraria yang berangkat dari persoalan tanah, penghidupan, dan keadilan bagi petani. Peringatan ini berakar pada lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan penguasaan agraria diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka UUPA, pemerintah diminta mengatur usaha di bidang agraria agar “meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat” sekaligus menjamin derajat hidup yang layak bagi manusia. Namun, kenyataan di lapangan masih menyisakan ketimpangan penguasaan tanah, konflik lahan, alih fungsi pertanian, serta lemahnya posisi tawar petani saat berhadapan dengan investasi, pembangunan, dan rantai perdagangan.
Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September tidak hanya menjadi agenda seremonial. Ia hadir sebagai pengingat bahwa tanah bukan sekadar komoditas bernilai ekonomi, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, dan identitas bagi banyak keluarga petani. Dalam UUPA, arah kebijakan agraria sejak awal diarahkan pada kemakmuran rakyat, bukan pada kepentingan sempit penguasa lahan.
UUPA juga menempatkan peran negara secara jelas, termasuk kewajiban mengatur usaha agraria agar produksi meningkat dan kesejahteraan rakyat terangkat. Di sisi lain, regulasi itu memuat prinsip pencegahan usaha yang bersifat monopoli swasta, serta kewajiban memelihara tanah dengan memperhatikan pihak yang secara ekonomi lemah. Ini berarti, keberpihakan pada petani sejatinya sudah menjadi bagian dari fondasi hukum sejak 1960.
Meski landasan hukumnya tegas, sejarah agraria Indonesia masih memperlihatkan paradoks: norma tentang keadilan agraria tidak otomatis menjelma menjadi kondisi yang adil bagi petani. Persoalan yang berulang mencakup konflik lahan, ketimpangan penguasaan, serta perubahan penggunaan lahan yang menggerus basis produksi pertanian.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut sedikitnya 241 letusan konflik agraria sepanjang 2023, mencakup sekitar 638.188 hektare dan berdampak pada 135.608 kepala keluarga. Konflik paling banyak berkaitan dengan perkebunan, properti, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur. Angka ini memang bukan statistik resmi pemerintah, tetapi cukup menggambarkan dimensi sosial yang luas dari masalah agraria.
Ketika konflik terjadi, yang hilang bukan hanya sertifikat atau batas bidang tanah. Hilangnya akses pada lahan berarti terputusnya sumber pendapatan, terganggunya keberlanjutan keluarga, hingga menipisnya peluang generasi berikutnya untuk tetap bertani. Dalam praktiknya, petani sering menghadapi tekanan ganda, antara kehilangan lahan dan sulitnya mendapatkan harga yang sepadan dengan biaya produksi.
Momentum Hari Tani Nasional tahun 2026 beririsan dengan perkembangan kebijakan reforma agraria. Pada 22 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi ini membawa agenda seperti pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, perlindungan bagi petani penggarap dan buruh tani, redistribusi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah, serta dukungan ekonomi bagi penerima reforma agraria.
Secara normatif, arah kebijakan tersebut patut diapresiasi karena reforma agraria ditempatkan sebagai agenda struktural, bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Namun, pertanyaan yang lebih menentukan justru muncul setelah undang-undang disahkan: apakah implementasinya benar-benar mengubah struktur penguasaan, atau hanya memperbanyak legalisasi atas tanah yang sebagian besar masih berada dalam pola lama.
Perdebatan ini penting karena sertifikat, meski menjadi instrumen kepastian hukum, belum tentu cukup untuk mengangkat petani keluar dari kemiskinan bila luasan lahan terlalu sempit atau akses produksi tetap timpang. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan reforma agraria tidak bisa hanya dilihat dari dokumen, tetapi dari perubahan kondisi nyata yang dialami penerima reforma agraria.
Dalam proses pembahasan, sejumlah catatan kritis dari organisasi masyarakat sipil mengarah pada kekhawatiran bahwa objek reforma agraria dalam regulasi baru dinilai masih terlalu banyak bersumber dari tanah yang telah dikuasai masyarakat. Pada saat yang sama, redistribusi atas tanah yang sebelumnya terkonsentrasi dalam penguasaan berskala besar dikhawatirkan tidak menjadi titik tekan yang cukup kuat.
Perspektif tersebut menyoroti risiko reforma agraria lebih banyak menyelesaikan persoalan legalitas atas tanah yang sudah berada di tangan rakyat, ketimbang benar-benar mengoreksi ketimpangan struktural penguasaan. Kritik semacam ini perlu dibaca sebagai bagian dari ruang diskusi kebijakan, bukan sebagai satu-satunya kebenaran tunggal tentang isi undang-undang.
Meski demikian, prinsip dasar UUPA tetap relevan untuk menguji arah kebijakan: negara seharusnya mencegah monopoli, memperhatikan pihak ekonomi lemah, dan memastikan pengaturan agraria diarahkan pada kemakmuran rakyat. Jika fokus implementasi terlalu dominan pada aspek administrasi, tujuan besar untuk mengoreksi ketimpangan bisa melemah.
Persoalan utama yang sering luput adalah kenyataan bahwa petani tidak hidup dari norma, melainkan dari kemampuan menggarap tanah dan memperoleh hasil yang layak. Karena itu, perlindungan petani tidak seharusnya berhenti pada reforma aset, yaitu perubahan status atau kepemilikan. Perlindungan perlu bergerak menuju reforma akses, yang menyentuh akses pada produksi, pembiayaan, teknologi, pasar, hingga perlindungan saat gagal panen.
Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah mengenal sejumlah instrumen, seperti pengaturan impor sesuai musim panen dan kebutuhan dalam negeri, penyediaan sarana produksi dengan harga terjangkau, asuransi pertanian, jaminan luasan lahan, fasilitas pembiayaan, akses teknologi, penguatan kelembagaan petani, serta pengutamaan hasil pertanian dalam negeri. Instrumen-instrumen ini memperlihatkan bahwa kedaulatan petani tidak hanya soal tanah, tetapi juga soal keberlanjutan usaha tani.
Hari Tani Nasional semestinya menjadi momen untuk menguji konsistensi negara: petani tidak boleh hanya menjadi simbol ketika membahas ketahanan pangan, sementara ketika berbicara tentang distribusi tanah, harga komoditas, tata ruang, investasi, dan kebijakan perdagangan, posisi petani justru makin rapuh.
Bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perubahan kebijakan akan terasa melalui hal-hal yang langsung bersentuhan dengan aktivitas harian. Apakah lahan penggarap bisa dijamin untuk jangka panjang, apakah pupuk dan sarana produksi tersedia dengan harga yang masuk akal, apakah air dan infrastruktur pendukung tidak terputus, dan apakah hasil panen dijual dengan harga yang tidak menempatkan petani pada posisi paling lemah.
Karena itu, pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 seharusnya dibaca sebagai awal kerja yang panjang, bukan titik akhir. Pekerjaan berikutnya berada pada pelaksanaan redistribusi yang benar-benar mengubah struktur penguasaan, penyelesaian konflik secara adil, serta pencegahan agar tanah tidak kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak setelah program berjalan.
Ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tampak pada satu pertanyaan yang paling dekat dengan kehidupan petani, apakah mereka menjadi lebih berdaulat atas tanahnya, lebih kuat dalam produksi, dan lebih sejahtera dari hasil kerja mereka.

