
INFOPANTULAN.COM – Ombudsman RI menyoroti klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang ditemukan saat sidak pada tahun 2026. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti, dan hasil pemeriksaan internal mengarah pada pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan terdapat 10 unit bangunan yang selama ini disebut sebagai rumah dinas hingga area asimilasi warga binaan. Ia menegaskan bangunan-bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, melainkan dibangun secara swadaya, serta tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sidak tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, dan menjadi pemicu langkah pembongkaran.
Rudi menyampaikan bahwa status pembiayaan menjadi salah satu titik yang dipersoalkan. Menurutnya, bangunan klaster yang dimaksud tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut pembangunan dilakukan secara swadaya, bukan melalui skema penganggaran negara.
Selain soal pembiayaan, ia juga menyoroti aspek pencatatan aset. Rudi menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai BMN. Dengan begitu, pengelolaan aset di lokasi tidak berjalan sesuai mekanisme administrasi yang lazim untuk aset milik negara, termasuk ketika bangunan digunakan dalam lingkungan institusi pemerintah.
Masalah lain yang mengemuka adalah perizinan dan kesesuaian tata ruang. Rudi menyebut bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia juga menilai lokasi berdirinya bangunan melanggar aturan karena berada di sempadan sungai.
Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan terhadap area tersebut, sempadan yang dimaksud merupakan aliran sungai, sehingga pendirian bangunan pada zona tersebut dilarang. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa persoalan klaster mewah bukan hanya soal dugaan ketidaksesuaian peruntukan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan.
Dalam rangkaian temuan Ombudsman, perhatian juga tertuju pada kondisi penghuni di dalam klaster. Rudi menyatakan ada indikasi sejumlah ruangan pernah ditempati, dan hal itu terlihat dari adanya foto yang ditemukan di dalam bangunan.
Ia menambahkan pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai identitas orang-orang yang berada di lokasi tersebut. Informasi yang terkumpul kemudian ditindaklanjuti untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang membiarkan keberadaan penghuni atau penggunaan bangunan.
Terkait dugaan peran petugas Lapas Cibinong, Rudi menyebut ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam persoalan klaster tersebut. Ia menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan, termasuk proses konfrontasi terhadap informasi yang telah dihimpun sebelumnya.
Rudi mengungkapkan bahwa pelanggaran yang teridentifikasi dapat berujung pada sanksi kepegawaian. Bentuk sanksinya, menurutnya, mencakup demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terakhir dilakukan setelah proses konfrontasi yang mengaitkan keterangan awal dengan hasil pemeriksaan pada malam hari, termasuk terhadap kalapas.
Kasus ini memiliki dampak langsung bagi tata kelola Lapas Cibinong dan kepercayaan publik terhadap pengawasan di fasilitas pemasyarakatan. Pembongkaran bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi aset maupun izin, berpotensi memengaruhi penataan ruang dan aktivitas operasional di area sekitar.
Bagi warga sekitar Cibinong, keberadaan bangunan di sempadan sungai juga menyentuh aspek lingkungan. Bila sempadan sungai benar-benar dipakai untuk pendirian bangunan, maka risiko gangguan pada aliran sungai dan pengelolaan wilayah bisa meningkat, terutama saat periode hujan. Karena itu, penertiban dan pembongkaran menjadi bagian dari pemulihan kepatuhan tata ruang dan kepastian aturan di wilayah tersebut.
Pengungkapan bahwa 10 unit bangunan tidak bersumber dari APBN, tidak tercatat BMN, serta tidak memiliki IMB, menunjukkan adanya celah tata kelola yang perlu ditutup. Temuan tentang indikasi ruangan yang pernah dihuni juga menambah bobot pemeriksaan karena menyangkut pengawasan penggunaan ruang di lingkungan lapas.
Dalam konteks penegakan disiplin internal, proses pemeriksaan dan potensi sanksi kepegawaian menjadi penentu apakah pelanggaran yang terjadi akan dibereskan secara tuntas. Pembongkaran klaster mewah di area Lapas Cibinong menjadi langkah konkret yang menguji konsistensi tindakan terhadap pelanggaran, termasuk pada aspek administrasi aset, perizinan bangunan, dan kepatuhan terhadap batas sempadan sungai.


Tidak ada komentar