google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Jalan tambang masih berjalan. Bahkan dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026 anggarannya masih teranggarkan untuk pembebasan lahan kurang lebih sekitar Rp100 miliar,” tegasnya.
Namun, Rudy mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pembebasan lahan. Setiap tahapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya berkaitan dengan penetapan lokasi. Untuk kebutuhan lahan dengan luasan lebih dari lima hektare, prosesnya membutuhkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan jalan juga harus memenuhi ketentuan kesesuaian tata ruang.
“Lahan tersebut pada saat pemerintah tujuannya untuk membangun jalan, maka kesesuaian tata ruangnya juga harus sesuai,” ujarnya.


Tidak ada komentar