google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Jelang Muscab VII, DPC Hiswana Migas Kota Bogor Telah Matangkan Tahapan

Muhammad Ibad Ibrahim
4 Jul 2026 03:13
3 menit membaca

Diantaranya, masih kata Untung, calon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berjiwa Pancasila dan UUD 1945 serta telah menjadi anggota Hiswana Migas sekurang-kurangnya satu tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif.

“Calon juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus DPC setempat minimal satu periode. Selain itu, rekam jejak pengabdian organisasi juga diukur dari pelunasan iuran anggota,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa bakal calon juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah dan berusia maksimal 80 tahun.

“Setiap bakal calon juga wajib memperoleh dukungan minimal 30 persen dari total anggota yang menjadi peserta Muscab, termasuk menyerahkan proposal visi dan misi,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x