google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kejagung RI Tetapkan Tersangka Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

Ayatullah Humaeni
3 Jun 2026 23:36
2 menit membaca

INFOPANTULAN, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x