Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Jeffry dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.



















