Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi para tersangka. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
“Penyidik menemukan adanya dugaan konflik kepentingan karena sejumlah yayasan yang menjadi mitra program diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” ungkap Jeffry.



















