Gugatan PHPU Pilpres 2024, Aliansi Gibran Pertanyakan Timing di MK

Abdul Halim
12 Sep 2026 07:15
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memicu sorotan politik. Kali ini, respons datang dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) yang mempertanyakan alasan pengajuan perkara hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung, serta menilai ada kemungkinan agenda politik lain di balik langkah tersebut.

Perkara ini berawal dari permohonan yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, sekaligus turut mempersoalkan keputusan-keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024.

Permohonan ke MK: tuntutan diskualifikasi dan persoalan syarat pendidikan

Dalam gugatan PHPU itu, inti yang dipersoalkan tidak hanya berkutat pada angka hasil pemungutan suara, melainkan juga pada aspek persyaratan pencalonan. Para pemohon menilai ada masalah pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, sehingga mereka mengajukan permohonan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Selain isu syarat pendidikan, permohonan tersebut juga menyinggung sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkait dengan proses pencalonan dan hasil Pilpres 2024. Dengan begitu, perkara yang masuk ke MK memiliki dimensi prosedural: menguji kesesuaian persyaratan pencalonan dan keterkaitan keputusan KPU dalam rangkaian tahapan pemilu.

Aliansi Gibran menyorot waktu pengajuan gugatan

Salah satu sorotan utama Aliansi Gibran berada pada timing gugatan. Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mempertanyakan mengapa persoalan yang dianggap terkait syarat pencalonan dibawa kembali ke MK setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjalan cukup lama.

Reyhan menilai proses penyelesaian sengketa hasil pemilu telah melalui mekanisme konstitusional yang tersedia dan hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU. Ia juga mempertanyakan logika bahwa isu yang sebelumnya telah melalui jalur hukum kembali dipersoalkan pada waktu yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Reyhan menegaskan hasil Pemilu 2024 sah di mata konstitusi dan menilai Denny Indrayana seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Apakah gugatan bisa mengubah posisi wakil presiden?

Dalam menilai kemungkinan dampak perkara, penentuan akhirnya bergantung pada proses pemeriksaan MK dan kewenangan yang dimiliki pengadilan konstitusi. Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyebut gugatan Denny Indrayana berpeluang ditolak apabila tujuan akhirnya adalah membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Edi, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final. Pandangan ini menunjukkan bahwa, meski jalur gugatan ditempuh lewat MK, tidak otomatis berarti hasil akhir dapat digeser, terutama jika putusan sebelumnya sudah menutup ruang perubahan berdasarkan aspek yang dipermasalahkan.

Di sisi lain, para pemohon tetap menggunakan jalur konstitusional dengan meminta diskualifikasi. Perdebatan yang muncul kemudian adalah apakah isu persyaratan pencalonan dapat menjadi dasar untuk membuka kembali substansi yang sebelumnya telah diputus dalam sengketa hasil pemilu. Pada titik ini, publik menunggu bagaimana MK memeriksa dasar permohonan dan relevansinya terhadap objek yang diminta.

Reyhan mengaitkan gugatan dengan stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran

Reyhan juga mengaitkan gugatan dengan keberlangsungan pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia mempertanyakan apakah langkah hukum tersebut berpotensi mengganggu pemerintahan yang sedang berjalan, terutama dalam konteks pembangunan perekonomian Indonesia.

Dalam penilaiannya, pertanyaan mengenai diskualifikasi tidak berhenti pada ranah hukum semata, tetapi mulai menyinggung stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan. Meski demikian, Reyhan juga tidak menyebut adanya bukti konkret yang menunjukkan gugatan tersebut dirancang untuk menjatuhkan pemerintahan; yang terkonfirmasi, hingga saat ini, adalah adanya gugatan ke MK, tuntutan diskualifikasi, serta respons keras dari kubu pendukung Gibran.

Gugatan muncul saat isu politik nasional menghangat

Gugatan terhadap Gibran muncul di tengah suasana politik nasional yang semakin ramai. Perbincangan publik tidak hanya berkisar pada jalannya pemerintahan, tetapi juga menyentuh arah politik ke depan, termasuk dinamika menuju tahun 2029 serta posisi partai dan kelompok pendukung pemerintah.

Dalam situasi seperti itu, perkara di MK cenderung mendapat perhatian lebih luas. Bagi pihak penggugat, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran. Sementara bagi Aliansi Gibran, kemunculan gugatan yang dianggap terlambat menjadi dasar untuk memandangnya sebagai sesuatu yang patut dicurigai dan memiliki kemungkinan motif politik lain.

x
x