
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergulir di Kabupaten Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026) melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyidik masih berada di lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” kata Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.
Penggeledahan di Bogor ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adh.
Sebelum menyasar kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Lampri di Bekasi, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur pada 18 September 2026, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Namun, untuk penggeledahan di kantor Summarecon Bogor yang berlangsung Senin ini, KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang ditemukan atau diamankan.
KPK menyatakan informasi mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh kegiatan penyidik di lokasi rampung.

