google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi: Kuota Haji Khusus Perlu Dipertahankan

Parthomy Oktora
29 Jul 2026 07:55
Berita 0 4
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, Jakarta — Permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Hermawanto yang mempersoalkan ketentuan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji nasional.

Pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan kesempatan lebih cepat menunaikan ibadah haji kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi sehingga dianggap bersifat diskriminatif.

Menyikapi permohonan uji materi tersebut, Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh seorang warga negara, namun Bersathu menegaskan kuota haji khusus tetap perlu dipertahankan karena memiliki dasar hukum yang jelas, dilindungi konstitusi serta menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Farid Aljawi: Penghapusan Kuota Haji Khusus Bukan Solusi Antrean Haji Reguler

Bersathu Hormati Hak Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Dihubungi media, Ketua Harian Bersathu sekaligus Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menghargai masyarakat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena itu merupakan hak setiap warga negara. Namun perlu dipahami bahwa penyelenggara haji khusus merupakan kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi konstitusi,” ujar Farid Aljawi yang juga Ketua Dewan Penasihat DPP PJS di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x