google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi: Kuota Haji Khusus Perlu Dipertahankan

Parthomy Oktora
29 Jul 2026 07:55
Berita 0 8
3 menit membaca

Menurut Farid, penyelenggaraan haji khusus merupakan bagian dari kebebasan berusaha sekaligus memberikan alternatif layanan kepada masyarakat yang menginginkan fasilitas berbeda melalui pembiayaan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Haji khusus adalah pilihan layanan. Fasilitas yang diberikan berbeda dengan haji reguler karena seluruh pembiayaannya ditanggung jamaah. Menghilangkan pilihan layanan tersebut justru berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan,” katanya.

Penghapusan Kuota Haji Khusus Dinilai Bukan Solusi Antrean Haji

Farid menilai persoalan panjangnya antrean haji reguler tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus kuota haji khusus. Menurutnya, penyebab utama lamanya daftar tunggu adalah keterbatasan kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia.

“Kalaupun kuota haji khusus dihapus, belum tentu antrean haji reguler berkurang secara signifikan. Persoalan utamanya adalah keterbatasan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sehingga penyelesaiannya harus dilihat secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan haji memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui peningkatan diplomasi kuota, penguatan tata kelola, serta perbaikan sistem pelayanan kepada seluruh calon jamaah.

Industri Haji Khusus Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x