google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi: Kuota Haji Khusus Perlu Dipertahankan

Parthomy Oktora
29 Jul 2026 07:55
Berita 0 7
3 menit membaca

Selain memberikan pilihan layanan kepada masyarakat, Farid menilai industri penyelenggaraan haji khusus juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor tersebut melibatkan ribuan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta menyerap puluhan ribu tenaga kerja.

Karena itu, menurutnya, setiap perubahan kebijakan terkait kuota haji khusus perlu mempertimbangkan dampak ekonomi, keberlangsungan dunia usaha, serta perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

“Jika kebijakan ini berdampak terhadap penyelenggara haji khusus maka perlu dihitung pula dampaknya terhadap ribuan perusahaan travel dan puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan pada sektor ini,” ujarnya.

Bersathu Dorong Edukasi dan Dialog

Farid juga menilai masih diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelenggaraan haji khusus agar tidak muncul anggapan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa. Menurutnya, haji khusus adalah layanan yang disediakan bagi masyarakat yang memilih fasilitas dan pembiayaan secara mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersathu mendorong pemerintah, penyelenggara ibadah haji khusus, asosiasi, akademisi, dan masyarakat untuk membangun dialog yang konstruktif dalam menyikapi uji materi terhadap ketentuan kuota haji khusus.

“Sebaiknya semua pihak duduk bersama untuk saling memberikan pemahaman dan mencari solusi terbaik. Yang terpenting adalah penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkas Farid. (BT)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x