
INFOPANTULAN.COM – Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor kembali dibuka pada Jumat, 18 September 2026. Layanan ini ditujukan bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Bagi pemohon yang jadwal masa berlaku SIM-nya mendekati akhir, SIM Keliling menjadi opsi praktis karena proses perpanjangan bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas. Untuk layanan hari tersebut, lokasi penempatan SIM Keliling berada di Mall CTC Cileungsi dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling Polres Bogor dijadwalkan hadir di Mall CTC Cileungsi pada Jumat, 18/9/2026. Operasionalnya hanya berlangsung hingga siang hari, dimulai dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB, sehingga warga perlu menyesuaikan waktu agar tidak kehabisan kuota layanan.
Petugas biasanya memproses pemohon sesuai urutan kedatangan dan kelengkapan berkas. Karena jam operasional terbatas, disarankan datang lebih awal, terutama bagi warga yang harus menyiapkan dokumen, melakukan cek kesehatan, atau mengatur waktu tes psikologi.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polres Bogor tidak melayani seluruh jenis pengurusan SIM. Layanan yang tersedia khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Skema perpanjangan hanya berlaku bila SIM masih berada dalam masa aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya tidak dilakukan lewat mekanisme perpanjangan seperti biasa, melainkan akan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan batasan tersebut, warga sebaiknya memastikan status SIM sebelum berangkat. Kesalahan memilih layanan bisa membuat proses tertunda atau mengharuskan pemohon mengurus ke mekanisme lain yang berbeda.
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenai biaya sebesar Rp75.000. Menyiapkan nominal sesuai aturan membantu proses administrasi berjalan lebih lancar saat pemeriksaan berkas.
Proses perpanjangan melalui SIM Keliling mensyaratkan beberapa dokumen dan tahapan. Pemohon dianjurkan mengecek kelengkapan sejak dari rumah agar saat tiba di lokasi tidak ada berkas yang tertinggal.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi:
KTP asli berfungsi sebagai identitas pemohon, sedangkan SIM asli menjadi dokumen utama yang akan diperpanjang. Selain itu, pemohon juga perlu mengikuti tes psikologi dan melengkapi persyaratan kesehatan melalui surat keterangan sehat sebagai bagian dari rangkaian evaluasi.
Karena pelayanan SIM Keliling berlangsung pada rentang waktu terbatas, kedatangan lebih awal membantu pemohon mengantisipasi antrean dan memastikan berkas sudah siap sebelum proses dimulai. Warga yang masa berlaku SIM-nya tinggal beberapa hari sebaiknya tidak menunda hingga mendekati tanggal kedaluwarsa.
Pengurusan sebelum masa berlaku berakhir memberi peluang agar proses tetap masuk kategori perpanjangan, bukan berubah menjadi penerbitan SIM baru. Dengan begitu, pemohon bisa menghindari potensi perbedaan prosedur yang biasanya muncul ketika SIM sudah tidak aktif.
SIM Keliling Polres Bogor menyediakan opsi perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mendatangi lokasi yang ditentukan, yaitu Mall CTC Cileungsi pada Jumat 18/9/2026. Namun, pemohon tetap perlu memastikan SIM yang hendak diperpanjang masih berlaku serta membawa seluruh persyaratan sebelum memulai proses di lokasi.

