Parkir Berbayar di Sekitar Alun-Alun Tegar Beriman Bukan karena Event, Dishub Bogor Ungkap Dasar dan Tujuannya

Nelly Sipayung
19 Agu 2026 08:11
News 0 50
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Kebijakan parkir berbayar di sejumlah ruas Tepi Jalan Umum (TJU) Kabupaten Bogor ternyata bukan hanya diterapkan saat ada kegiatan atau event tertentu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memastikan pungutan parkir tersebut sudah diberlakukan sejak pertengahan Agustus 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan parkir berbayar yang terlihat di sekitar kawasan Alun-Alun Tegar Beriman merupakan bagian dari penataan parkir di ruas jalan umum.

“Sejak pertengahan Agustus,” kata Bayu saat menjelaskan penerapan parkir berbayar tersebut.

Bayu menjelaskan, tarif parkir tidak seragam karena terdapat beberapa kategori berdasarkan lokasi ruas jalan. Setidaknya terdapat tiga kategori parkir tepi jalan umum yang memiliki besaran tarif berbeda.

Perbedaan kategori tersebut, kata dia, ditentukan berdasarkan lokasi, seperti ruas jalan protokol dan jalan kabupaten yang bukan merupakan jalan protokol.

“Setiap kategori pasti berbeda. Tidak sama. Ada yang Rp5 ribu, ada yang Rp3 ribu, bahkan ada yang Rp2 ribu,” jelasnya.

Bukan Hanya di Kompleks Pemerintahan

Munculnya tarif parkir di kawasan kompleks pemerintahan Kabupaten Bogor sempat menjadi sorotan masyarakat. Namun, Bayu menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari jalan umum sehingga dapat masuk dalam pengaturan parkir tepi jalan umum.

Menurutnya, penerapan tarif tersebut justru dilakukan untuk membuat pengelolaan parkir lebih tertib dan memiliki mekanisme yang jelas.

“Kan jalan umum. Jadi kita dalam rangka untuk menertibkan parkir juga. Yang jelas ini lebih safe, karena mendapat setor ke negara,” ujarnya.

Bayu menyebut kondisi sebelum adanya sistem resmi membuat pemerintah sulit memastikan ke mana uang hasil parkir disetorkan.

“Kalau waktu sebelum-sebelumnya kan kita nggak tahu setorannya ke siapa,” katanya.

Parkir di Trotoar Tetap Dilarang

Meski parkir di tepi jalan umum diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan, Bayu menegaskan kendaraan tetap dilarang parkir di atas trotoar.

“Trotoar kan tempat jalan, tempat pedestrian. Di situ nggak boleh,” tegasnya.

Karena itu, parkir yang diperbolehkan harus berada di lokasi yang memang telah ditetapkan sebagai ruas TJU dan tidak mengganggu fungsi trotoar maupun arus lalu lintas.

Jukir Resmi Akan Ditandai

Dalam pelaksanaannya, Dishub Kabupaten Bogor bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan perekrutan dan pembinaan terhadap juru parkir (jukir).

Bayu mengatakan jukir resmi nantinya akan memiliki tanda khusus sehingga masyarakat dapat membedakannya dengan jukir liar.

“Ditandai. Hanya karena SK-nya baru, jadi masih berproses,” ungkapnya.

Penandaan dan pembinaan jukir tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisasi praktik jukir liar sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan.

Bayu menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar mengejar pendapatan.

“Bukan berarti kita mengejar setoran. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas. Penataan parkir diatur secara rapi, pendapatan bisa meningkat,” katanya.

Ruas Jalan Menuju Sentul Masih Dikaji

Terkait sejumlah titik di jalan menuju Sentul yang kerap dipenuhi kendaraan parkir, Dishub Kabupaten Bogor menyatakan masih melakukan kajian.

Bayu menegaskan bahwa konsep kawasan tertib lalu lintas bukan berarti seluruh parkir harus dilarang. Menurutnya, parkir tetap dapat dilakukan selama tertata dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Kawasan tertib lalu lintas itu bukan berarti tidak ada parkir. Parkir rapi itu tertib. Ada parkir tapi tidak rapi,” jelasnya.

Dishub juga berencana mengkaji sejumlah ruas jalan lainnya dalam waktu dekat untuk menentukan apakah dapat masuk dalam pengaturan parkir TJU.

Berbeda dengan Parkir Elektronik di Pakansari

Sementara itu, terkait kemungkinan penerapan sistem parkir elektronik di kawasan Stadion Pakansari, Bayu menyebut sistem tersebut berbeda dengan parkir yang saat ini diterapkan di tepi jalan.

Menurutnya, kawasan Pakansari masuk kategori Tempat Khusus Parkir (TKP), sedangkan kebijakan yang diterapkan di sekitar Alun-Alun Tegar Beriman merupakan Tepi Jalan Umum (TJU).

“Kalau ini kan tepi jalan umum. Kalau Pakansari itu TKP, kawasan,” ujarnya.

Dengan demikian, Dishub Kabupaten Bogor menegaskan bahwa parkir berbayar yang kini mulai terlihat di sejumlah ruas jalan bukan kebijakan khusus saat event berlangsung, melainkan bagian dari penataan parkir di wilayah Kabupaten Bogor agar lebih tertib, teratur, dan memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

x
x