google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.
Ia menambahkan, Dishub tidak akan segan mengambil tindakan apabila praktik serupa kembali ditemukan. Saat ditanya mengenai izin operasional valet, petugas parkir mengaku tidak mengetahui karena hanya menjalankan perintah dari pihak manajemen restoran.
Dishub Kota Bogor juga menyatakan layanan valet tersebut belum mengantongi izin. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran parkir adalah penggembokan kendaraan. Sesuai ketentuan, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri berdasarkan rekomendasi Dishub, dengan jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah ditetapkan.
Selain memberikan peringatan kepada pengelola restoran, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas agar tidak terjadi lagi pemanfaatan ruang parkir umum yang berpotensi memicu konflik.
Warga sekitar pun berharap Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas apabila praktik penggunaan badan jalan untuk kepentingan parkir usaha kembali terjadi. Mereka menilai setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan fasilitas parkir sendiri tanpa mengambil alih ruang publik yang menjadi hak masyarakat.


Tidak ada komentar