google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Merasa ruang parkir yang merupakan fasilitas umum telah dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, PWI Kota Bogor kemudian menyampaikan laporan kepada Dishub Kota Bogor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama petugas langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian meminta keterangan dari pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem.
Dalam keterangannya, petugas valet mengaku menjalankan tugas atas arahan pihak restoran dan menarik biaya sebesar Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar petugas tersebut di hadapan petugas Dishub.
Mendengar pengakuan itu, Asep menegaskan bahwa badan jalan tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan untuk layanan parkir valet oleh pelaku usaha.


Tidak ada komentar