
INFOPANTULAN.COM – Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hari ini, Senin 21 September 2026, dibuka untuk membantu warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C. Program ini menjadi opsi praktis bagi pemegang SIM yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas, asalkan masa berlaku SIM masih aktif.
Untuk mempermudah persiapan, pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa SIM, menyiapkan berkas yang diminta, serta datang sesuai jam operasional. Layanan hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan akan diperpanjang, sedangkan SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui fasilitas keliling.
SIM Keliling Polresta Bogor Kota beroperasi pada dua lokasi di Kota Bogor dengan jam pelayanan yang sama. Pada hari ini, layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun titik layanan yang bisa didatangi pemohon adalah Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Karena aktivitas layanan bergantung pada jadwal hari tersebut, pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean serta memberi waktu cukup bagi proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal yang disebutkan merujuk pada Senin, 21 September 2026. Mengingat kemungkinan penyesuaian operasional, pemohon sebaiknya memastikan informasi terbaru sebelum berangkat agar tidak mengalami kendala di lokasi.
Sebelum menuju lokasi layanan, pemohon diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan agar verifikasi berjalan lancar. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting karena proses SIM Keliling melibatkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan pendukung.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya masih aktif, serta fotokopi SIM lama. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi.
Jika salah satu dokumen tidak tersedia atau tidak sesuai, proses pendaftaran dapat tertunda. Karena itu, pemohon sebaiknya mengecek ulang kelengkapan berkas sebelum berangkat dan menyesuaikan ketentuan yang disampaikan petugas di lokasi.
Perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis SIM. Untuk SIM A, tarif perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif PNBP tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Artinya, pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan di luar biaya PNBP agar tidak terkendala saat proses pemeriksaan dilakukan.
Besaran biaya pemeriksaan dapat berbeda tergantung layanan pendukung yang disediakan pada hari tersebut. Pemohon disarankan mengonfirmasi besaran biaya pemeriksaan langsung kepada petugas agar perhitungan anggaran lebih akurat.
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif dan akan diperpanjang. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemiliknya tidak bisa mengurus perpanjangan melalui fasilitas keliling.
Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, pengurusan dilakukan melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga yang berencana memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM masing-masing, lalu mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Pengendara juga tetap perlu memastikan SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, serta mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku. Dengan menyiapkan berkas sejak awal dan datang pada jam pelayanan, proses perpanjangan di SIM Keliling berpeluang berjalan lebih tertib.

