SPPG Makan Bergizi Gratis diberhentikan permanen, 10.112 penerima dipindah

Abdul Halim
23 Sep 2026 13:59
Berita 0 33
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan pemberhentian operasional permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah muncul temuan indisipliner dalam pelaksanaan operasional serta ketidakpatuhan terhadap standar keamanan pangan di keempat unit tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Kepala BGN.

Keputusan ini berdampak pada 10.112 penerima manfaat. BGN memastikan hak mereka tetap dipenuhi melalui pengalihan layanan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan dinilai mampu menjalankan operasional dengan kapasitas memadai.

Empat SPPG MBG dihentikan permanen lewat SK Kepala BGN

Pemberhentian permanen diberlakukan pada empat SPPG yang tersebar di beberapa wilayah. Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat. Unit ini dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Pemberhentian permanennya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

Selanjutnya, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Keputusan penghentian permanen tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026. Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, melayani 2.220 penerima manfaat, dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

BGN menyebut pemberhentian sebagai opsi terakhir setelah pembinaan

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penghentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah upaya pembinaan dan perbaikan tidak menunjukkan hasil signifikan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Ketut menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya melihat kepatuhan pada aspek prosedural, tetapi juga menimbang rekam jejak kepatuhan, riwayat kejadian, serta sejauh mana perbaikan yang dilakukan mampu menyentuh akar masalah keamanan pangan. Pernyataan tersebut merujuk pada adanya riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut Sumedana.

Kapan sanksi permanen bisa dijatuhkan pada SPPG

Dalam ketentuan yang berlaku, pemberhentian permanen dapat dilakukan bila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali. Selain itu, sanksi juga dapat dijatuhkan jika unit tersebut telah menerima penghentian sementara lebih dari dua kali.

Ketentuan lain yang menjadi dasar adalah ketidakmampuan SPPG membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangannya. Ada pula syarat terkait kelayakan, yakni kegagalan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait yang menilai kesesuaian operasional terhadap standar yang dipersyaratkan.

Dengan kerangka tersebut, BGN menempatkan keamanan pangan sebagai faktor krusial bukan sekadar untuk menjaga kelancaran distribusi dan penyajian, tetapi juga untuk merawat kepercayaan publik terhadap Program MBG.

10.112 penerima manfaat dialihkan ke SPPG bersertifikat SLHS

BGN menyatakan bahwa pengalihan layanan dilakukan agar penerima manfaat tidak kehilangan haknya atas Program MBG. Total 10.112 penerima dari empat SPPG yang diberhentikan permanen akan dipindahkan ke SPPG terdekat yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas operasional yang memadai.

Pengalihan ini sekaligus menjadi mekanisme mitigasi risiko, karena SPPG tujuan dipilih berdasarkan kelayakan yang telah diverifikasi melalui standar higiene dan sanitasi. Dengan begitu, keberlanjutan program diharapkan tetap berjalan tanpa terputus, meski terjadi perubahan penyelenggara di tingkat layanan.

Pengawasan diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang

Ketut menambahkan bahwa BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar. Fokus pengawasan diarahkan pada pemantauan di lapangan agar pelaksanaan program tetap sesuai standar, terutama pada aspek keamanan pangan yang menjadi pemicu utama keputusan pemberhentian permanen.

Langkah penguatan kontrol ini juga diharapkan menekan peluang terjadinya insiden yang serupa. Dengan adanya evaluasi berlapis dan konsekuensi yang jelas, BGN berupaya menjaga agar implementasi MBG tetap konsisten, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat penyelenggaraan.

x
x