
INFOPANTULAN.COM – Puluhan warga Kampung Cibulao RT 02 RW 06 di kawasan Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mendesak kejelasan status tempat tinggal mereka. Desakan muncul setelah warga menerima surat somasi pengosongan lahan dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan, atau SSBP, pada 15 Agustus 2026. Dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Tugu Utara pada Selasa, 1 September 2026, warga meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan langkah sepihak.
Audiensi tersebut dihadiri aparat pemerintah desa dan kecamatan setempat, serta unsur keamanan seperti Kapolsek dan Danramil. Warga menyampaikan keresahan karena somasi meminta mereka mengosongkan lokasi yang telah dihuni puluhan tahun. Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar konflik pihak-pihak yang berhadapan, melainkan menyangkut ketenangan dan kesejahteraan seluruh masyarakat kampung.
Salah seorang warga, Dasim, menegaskan harapannya agar pemerintah memberi kepastian sekaligus perlindungan hukum terkait status lahan yang mereka tempati. Ia menyebut warga memiliki data administrasi kependudukan yang menunjukkan mereka tercatat secara sah. Menurutnya, keberadaan KTP dan KK yang terdaftar pada RT dan RW tempat tinggal menjadi dasar bahwa warga diakui secara administratif di lingkungan tersebut.
Dasim juga meminta proses penyelesaian mengikuti koridor hukum. Ia menilai, jika persoalan diarahkan pada pengosongan tanpa mekanisme yang jelas, maka akan menimbulkan ketidakpastian bagi warga. Ia menggarisbawahi bahwa musyawarah bersama semua pihak yang berkepentingan dinilai lebih tepat dibanding menyelesaikan sengketa melalui somasi yang bersifat mendesak.
Surat somasi pengosongan yang diterima warga pada pertengahan Agustus menjadi pemicu utama kegelisahan. Di Kampung Cibulao, banyak keluarga telah tinggal dalam jangka waktu panjang. Ketika tiba-tiba muncul permintaan untuk mengosongkan, warga merasakan adanya ancaman terhadap tempat tinggal yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
Dalam audiensi, warga tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga menekankan perlunya penjelasan posisi masing-masing pihak. Mereka ingin memahami dasar klaim lahan yang disampaikan PT SSBP, sekaligus memastikan apakah proses yang ditempuh sudah melalui tahapan yang sesuai. Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan dampak sosial, termasuk kemungkinan terganggunya aktivitas harian dan kebutuhan dasar keluarga jika status tempat tinggal tidak segera dipastikan.
Audiensi di Aula Desa Tugu Utara menjadi ruang pertemuan antara warga, aparat pemerintah desa dan kecamatan, serta unsur keamanan. Kehadiran Kapolsek dan Danramil menunjukkan bahwa pertemuan ini dipandang serius, terutama agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Namun, hingga pertemuan berakhir, musyawarah yang difasilitasi aparat pemerintah setempat belum menghasilkan kesepakatan dengan PT SSBP. Kondisi ini menandakan bahwa perbedaan pandangan antara warga dan pihak perusahaan belum menemukan titik temu. Meski begitu, proses audiensi tetap penting karena memberikan forum klarifikasi, sekaligus memastikan warga tidak hanya menerima surat, tetapi juga mendapat ruang untuk menyampaikan posisi dan meminta langkah penyelesaian yang lebih jelas.
Dalam penyampaian warga, aspek yang ditekankan adalah pengakuan administratif melalui data kependudukan. Dasim menyatakan warga tercatat sah di RT dan RW tempat mereka tinggal sesuai data Disdukcapil, yang tercermin pada KTP dan KK. Bagi warga, pengakuan administratif tersebut menunjukkan bahwa keberadaan mereka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan sudah diakui dalam sistem layanan pemerintahan.
Meski demikian, klaim atas lahan umumnya melibatkan aspek lain seperti dokumen penguasaan, batas-batas, serta riwayat pengelolaan. Karena itu, warga meminta penyelesaian yang menyeluruh, bukan berhenti pada surat somasi. Mereka berharap pemerintah dapat membantu mengarahkan proses agar ada kepastian, termasuk penjelasan mengenai dasar klaim PT SSBP dan bagaimana status lahan yang dipersengketakan.
Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak dan kepastian atas tempat tinggal mereka sampai persoalan tuntas. Sikap ini mencerminkan bahwa mereka tidak ingin berhenti pada keberatan lisan saat audiensi, melainkan mendorong proses menuju kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pandangan warga, perjuangan mereka berkaitan dengan ketenteraman kampung dan masa depan keluarga.
Dengan belum adanya kesepakatan pada audiensi 1 September 2026, proses berikutnya kemungkinan akan menuntut langkah lanjutan. Paling tidak, diperlukan kejelasan tahapan mediasi, pendalaman data yang dimiliki warga, serta transparansi dasar klaim dari pihak PT SSBP. Bagi pemerintah daerah, situasi ini juga menjadi ujian dalam memastikan penyelesaian sengketa berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

