google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Razia Penunggak Pajak di Jalan Pajajaran, Pelanggar Diminta Lunasi Ditempat

Wahfidz Addiyansyah
28 Jul 2026 09:51
News 0 2
2 menit membaca

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pengendara yang diketahui menunggak pajak tidak langsung dikenai sanksi, tetapi diarahkan untuk memanfaatkan layanan pembayaran yang telah disediakan di lokasi operasi.

“Kalau yang belum bayar pajak, langsung disarankan karena sudah disiapkan juga petugas untuk pembayaran pajak langsung, jadi bisa langsung dibayarkan di tempat,” ujarnya.

Selain menyasar penunggak pajak, operasi gabungan juga difokuskan pada penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Menurut AKP Saein, penggunaan knalpot tersebut berpotensi mengganggu ketertiban sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tetap kita tindak karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan akan langsung dikenai sanksi tilang,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x