google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Penertiban kami awali dari pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong. Saat diperiksa lebih lanjut, sering kali ditemukan pelanggaran lain, misalnya pengendara tidak memiliki SIM maupun STNK,” ujar Dulyani, Selasa (3/8/2026).
Ia mengatakan, fokus utama saat ini adalah menekan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


Tidak ada komentar