google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” ujarnya.
Meski begitu, Eko menekankan bahwa selesainya urusan administrasi bukan berarti seluruh proses hukum ikut tuntas. Masih ada satu tahapan yang tengah berjalan, yakni penerbitan sertifikat atas lahan-lahan PSU tersebut.
BPN Kebut Proses Sertifikasi Atas Nama Pemda
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bogor disebut masih memproses penerbitan sertifikat untuk bidang-bidang lahan PSU, dengan status kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi-sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” jelas Eko.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum pemda atas lahan tersebut, sekaligus mencegah munculnya potensi sengketa atau klaim ganda di kemudian hari.


Tidak ada komentar