Usai Cluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rudy Ungkap Status Lahan Milik Pemkab Bogor

Nelly Sipayung
1 Okt 2026 07:50
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Pembongkaran sejumlah bangunan yang disebut sebagai hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menyisakan pertanyaan baru. Salah satunya terkait status lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut.
Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan lahan yang digunakan Lapas Cibinong merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Rudy, penggunaan aset daerah oleh instansi vertikal bukan hal yang baru. Sejumlah kantor instansi pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor juga berdiri di atas lahan milik Pemkab Bogor.

“Beberapa instansi vertikal yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk beberapa kantor-kantor partai, itu menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Tetapi penggunaan peruntukan lahannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudy.

Ia mencontohkan lahan yang digunakan Polres Bogor, sejumlah Polsek, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kodim, Kejaksaan, Koramil hingga Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudy menjelaskan, pada 2023 pihak Lapas Cibinong pernah bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meminta pemanfaatan lahan di sebelah area lapas. Permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan perluasan pelayanan lembaga pemasyarakatan.

“Karena wilayahnya ada di Kabupaten Bogor, maka pada saat butuh perluasan untuk pelayanan Lapas, Lapas Cibinong di tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Namun, Rudy menyebut peruntukan lahan yang diajukan pada 2023 tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Persoalan pemanfaatan aset daerah itu kini menjadi perhatian Pemkab Bogor. Sejak dilantik pada 2025, Rudy mengatakan dirinya bersama jajaran melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset milik Pemkab Bogor yang digunakan instansi vertikal maupun pihak lainnya.
Langkah tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan upaya memenuhi instruksi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semangat kami dilantik tahun 2025 adalah menginventarisir seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang digunakan oleh instansi vertikal maupun pihak-pihak swasta lainnya,” jelas Rudy.

Rudy juga memastikan bangunan yang dibongkar di kompleks Lapas Cibinong tidak pernah menerima hibah dari Pemkab Bogor.

Dengan demikian, keberadaan bangunan tersebut tidak dapat disebut sebagai bangunan hasil hibah pemerintah daerah.

“Bangunan yang dibongkar kemarin tidak ada hibah dari Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Meski demikian, terkait legalitas pembangunan, Rudy belum memberikan kesimpulan. Ia mengatakan Pemkab Bogor masih akan mengecek dokumen perizinan melalui perangkat daerah yang berwenang.

“Kalau izinnya tentu nanti kami pastikan ke Dinas Pertanahan Tata Ruang yang baru, lalu DPMPTSP, izin-izin yang keluar apa saja,” katanya.

Menurut Rudy, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti perizinan apa saja yang diterbitkan terkait pembangunan di atas lahan milik Pemkab Bogor tersebut.

Sebelumnya, sejumlah bangunan yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah rombongan anggota DPR RI Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong yang berada di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Dalam sidak tersebut, rombongan DPR RI menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang tampak seperti kompleks hunian eksklusif di dalam area lapas.

Sejumlah fasilitas seperti sofa, tempat tidur, televisi hingga kulkas ditemukan di dalam bangunan. Bahkan, rombongan juga menemukan minuman beralkohol saat menyisir sejumlah ruangan.

Pasca-sidak, alat berat kemudian dikerahkan untuk membongkar bangunan tersebut. Hingga Rabu sore, proses pembongkaran masih berlangsung meski hujan mengguyur kawasan Pondok Rajeg.

Rudy menegaskan, Pemkab Bogor akan memastikan terlebih dahulu seluruh aspek administrasi, status pemanfaatan aset, hingga perizinan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap lahan tersebut.

Sebab, meski merupakan aset Pemkab Bogor, penggunaan lahan oleh instansi lain tetap harus mengikuti peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor boleh digunakan oleh pihak mana pun sesuai dengan peruntukan ruangnya, tetapi pemanfaatannya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rudy.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x