Bedakan Parkir Liar, Jenal Mutaqin Minta Dishub Kota Bogor Pasang Plang Parkir Resmi

Riky Iskandar
3 Agu 2026 08:19
News 0 42
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera memasang rambu parkir resmi milik pemerintah serta rambu larangan parkir di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan lokasi parkir resmi dengan parkir liar sekaligus memperkuat penegakan aturan.

Menurut Jenal, hingga saat ini masih banyak lokasi parkir yang belum dilengkapi penanda resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Terkait parkir, saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya, karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” kata Jenal, Senin (3/8/2026).

Selain pemasangan rambu parkir resmi, Jenal juga menegaskan pentingnya pemasangan rambu larangan parkir di titik-titik yang memang tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Ia mengungkapkan telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan sejak beberapa pekan lalu agar memperkuat penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi denda bagi pelanggar parkir.

“Saya sudah perintahkan ke Kadishub beberapa minggu sebelumnya. Sanksi denda harus diterapkan sebesar-besarnya. Di Bandung parkir liar bisa didenda Rp550 ribu. Parkir sembarangan juga sudah ada ketentuan dendanya. Saya rasa itu harus segera dilakukan di Kota Bogor,” ujarnya.

Jenal juga menyoroti capaian retribusi parkir tepi jalan. Ia mempertanyakan target penerimaan daerah dari sektor tersebut yang dinilai masih memiliki potensi untuk terus ditingkatkan.

Ia menjelaskan target retribusi parkir tepi jalan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai sekitar Rp2 miliar atau sekitar 50 persen dari target tahunan.

“Tahun ini target parkir tepi jalan Rp4 miliar. Setengah tahun ini capaiannya kurang lebih sudah Rp2 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Jenal menilai potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Bogor masih jauh lebih besar apabila pengelolaannya dilakukan secara optimal. Ia membandingkan dengan Kota Malang yang mampu membukukan penerimaan retribusi parkir hingga sekitar Rp11 miliar.

“Kalau melihat potensi yang ada, apple to apple dengan Malang, dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat aktivitas masyarakat, kita masih jauh. Malang realisasinya bisa mencapai Rp11 miliar,” ungkapnya.

x
x