google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BANDUNG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di bangunan Padel Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran perizinan sekaligus berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).


Tidak ada komentar