google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

“Selain persoalan perizinan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa penebangan 10 pohon dilakukan karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron,” kata Kasatpol PP Kota Bandung , Sukardi, (5/8/2026).
Kasat Pol PP mengatakan atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda paksa sebesar Rp100 juta. Bambang menyebut seluruh sanksi tersebut telah dipenuhi.


Tidak ada komentar