Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Aiptu Asep Suhara, Ini Profesinya

Ayatullah Humaeni
11 Agu 2026 13:30
Kriminal News 0 53
2 menit membaca

INPANTULAN.COM, BANDUNG – Polrestabes Bandung mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang warga sipil berstatus mahasiswa berinisial A sebagai tersangka.

Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Bandung. Sementara itu, dua anggota TNI berpangkat Prada yang berada di dalam mobil saat kejadian masih berstatus sebagai saksi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka bersama dua rekannya sedang nongkrong di salah satu kafe di kawasan Simpang Lima Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka kemudian pergi mencari rokok bersama dua rekannya, yakni dua anggota TNI berpangkat Prada berinisial A dan V dari Kesatuan Pussenkav.

“Saat melintas di Jalan Merdeka, Kota Bandung, mobil Honda Civic berwarna hitam yang dikemudikan tersangka melaju dengan kecepatan tinggi,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriadi, Selasa (11/8/2026).

Sambung Dedi mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep Suhara dari arah belakang.
Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan pulang ke rumah setelah selesai melaksanakan patroli pada Minggu pagi.

“Usai menabrak korban, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk. Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak korban.

“Tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak korban sehingga langsung meninggalkan lokasi.”katanya.

Sementara itu Kapendam III Siliwangi, Kolonel Mahmudin mengataka dua anggota TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Denpom Kodam III Siliwangi.

“Keduanya menjalani pemeriksaan di Denpom Kodam III Siliwangi.”

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait kecelakaan lalu lintas dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

x
x