
INFOPANTULAN.COM – Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Polres Bogor dapat menjadi opsi praktis untuk perpanjangan. Pada Selasa, 1 September 2026, layanan kembali dibuka dengan titik layanan di Mall CTC Cileungsi dan waktu operasional mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan ini menargetkan pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, selama masa berlakunya masih aktif. Karena jam layanan terbatas dan jumlah pemohon bisa berubah setiap hari, warga disarankan mengatur waktu keberangkatan agar tidak kehabisan kuota layanan sebelum proses administrasi dan pemeriksaan berjalan.
Untuk perpanjangan SIM pada 1 September 2026, SIM Keliling Polres Bogor dijadwalkan berlangsung di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Waktu pelayanan ditetapkan dari 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan rentang waktu tersebut, pemohon sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati penutupan, apalagi jika antrean diperkirakan akan ramai.
Secara teknis, layanan SIM Keliling biasanya membutuhkan alur yang cukup berurutan, mulai dari verifikasi dokumen, pengisian administrasi, hingga tahapan pemeriksaan yang ditetapkan. Karena itu, datang lebih awal bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan juga mengurangi risiko tertahan proses karena waktu operasional berakhir.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polres Bogor bukan layanan untuk semua kebutuhan penerbitan SIM. Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan syarat utama, yaitu masa berlaku SIM masih aktif saat pemohon mendaftar.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan skema perpanjangan melalui SIM Keliling. Kondisinya akan diperlakukan seperti proses penerbitan SIM baru, yang umumnya memiliki mekanisme berbeda dan membutuhkan tahapan tambahan sesuai ketentuan berlaku. Karena itu, warga yang masa berlakunya tinggal beberapa hari sebaiknya segera menyiapkan diri untuk memanfaatkan jadwal layanan ini.
Selain memerhatikan jadwal dan lokasi, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Untuk perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya adalah sebagai berikut: perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, pemohon juga sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan adanya biaya lain yang berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Dengan menyiapkan anggaran cadangan, proses di lokasi dapat berlangsung lebih lancar tanpa hambatan di tahap pembayaran atau kelengkapan administrasi.
Supaya proses perpanjangan tidak terganggu, pemohon disarankan memastikan seluruh berkas sudah lengkap sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling. Secara umum, persyaratan perpanjangan SIM A maupun SIM C meliputi:
Warga juga dianjurkan memeriksa kembali kelengkapan dokumen pada malam sebelumnya atau sebelum meninggalkan rumah. Kebiasaan ini sederhana, tetapi sering menjadi pembeda antara proses yang berjalan tertib dan pemohon yang harus kembali karena ada berkas yang tertinggal.
Menjelang hari pelayanan, banyak pemohon cenderung datang mepet karena mengira waktu masih cukup. Padahal, dengan jam layanan yang hanya tiga jam, strategi yang lebih efektif adalah datang lebih awal, memastikan berkas siap, serta menyiapkan diri untuk mengikuti alur pemeriksaan yang ditentukan petugas.
Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir, memanfaatkan layanan SIM Keliling pada jadwal yang tersedia dapat menghemat waktu dibanding harus menunggu skema lain. Pastikan SIM masih aktif, dokumen lengkap, dan datang sesuai jam pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lebih mudah dan tertib.

