
INFOPANTULAN.COM, BANDUNG –Pemerintah Kota Bandung resmi menutup lokasi kebakaran sampah di kawasan Puncak Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Langkah tegas ini diambil setelah area tersebut terbukti dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga kuat telah dimanfaatkan sebagai tempat transit sampah secara ilegal dari luar wilayah Kota Bandung selama berbulan-bulan.
“Lokasi kebakaran sampah di kawasan Ciumbuleuit diduga menjadi tempat transit sampah dari luar Kota Bandung yang berlangsung selama berbulan-bulan,” ujar Farhan saat memberikan keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bandung juga mengendus adanya praktik pungutan liar dalam penumpukan sampah ilegal tersebut. Dugaannya, terdapat transaksi jual-beli izin buang sampah antara pihak pembuang dengan oknum pengelola lahan.
“Pemkot mendapat informasi adanya dugaan transaksi antara pihak yang membuang sampah dengan oknum penjaga lokasi,” tegasnya.
Guna menghentikan aktivitas liar tersebut secara permanen, Farhan menginstruksikan penyegelan area dan melarang keras segala bentuk kegiatan di atas lahan tersebut.
“Untuk mencegah aktivitas kembali terjadi, lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” kata Farhan.
Di lokasi kejadian, petugas pemadam kebakaran hingga kini masih terus berjibaku memadamkan sisa-sisa api. Pemadaman diperkirakan menelan waktu hingga tiga hari ke depan lantaran material bara api masih mengendap di lapisan dalam tumpukan sampah.
Terkait sanksi hukum, Pemkot Bandung saat ini masih menunggu laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jika terbukti ada tindak pidana pencemaran lingkungan, kasus ini akan diseret ke jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

