Polda Jabar Cokok Perakit Bom Panci di Bandung Barat, Terinspirasi Ledakan Polsek Andir

Hasan U
17 Sep 2026 11:39
2 menit membaca

INFOPANTULAN,COM, BANDUNG-Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar dugaan tindak kejahatan ekstrem di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Seorang pemuda berinisial MSA (25) ditangkap usai diketahui bertindak sebagai motivator paham radikal sekaligus perakit senjata dan bahan peledak.

Dari rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari senjata rakitan, bahan peledak , granat, hingga bom panci yang siap dirakit dan diledakkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan aktivitas mencurigakan di dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community (TCC). Grup obrolan tersebut dihuni 29 anggota yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka tidak hanya merakit, tetapi juga sudah berulang kali menguji coba daya ledak buatannya di area perbukitan.

“Tersangka tercatat sudah melakukan 16 kali uji coba bahan peledak kategori high explosive dan 40 kali untuk jenis low explosive,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu Kanit 1 Subnit 1 Ditreskrimum Polda Jabar, AKP David Jou, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSA mengaku mempelajari teknik pembuatan bahan peledak secara mandiri melalui internet dan memesan bahan-bahannya lewat platform online. Aksi nekat ini dipicu oleh kekagumannya pada peristiwa ledakan di masa lalu.

“Tersangka mengaku terinspirasi dari peristiwa ledakan di Polsek Andir beberapa tahun lalu. Ia kemudian merancang bom panci ini sambil menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah MSA bergerak sendiri sebagai lone wolf atau terhubung dengan jaringan terorisme tertentu. Polisi juga tengah menyelidiki identitas para anggota yang terdaftar di grup WhatsApp TCC.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan Pasal 247 KUHP terkait kepemilikan senjata tanpa izin serta penghasutan di muka umum. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

x
x