
INFOPANTULAN.COM – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C hampir habis bisa memperpanjang lewat layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Jumat, 25 September 2026. Layanan ini digelar di Mall CTC Cileungsi, dengan jam operasional pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, sehingga pemohon bisa mengurus tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program SIM Keliling ini ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Alurnya melibatkan pemeriksaan dokumen dan tes psikologi SIM, serta mensyaratkan surat keterangan sehat. Karena waktu layanan terbatas, pemohon disarankan datang lebih awal agar proses administrasi tidak terkendala antrean dan durasi operasional.
Jadwal SIM Keliling Polres Bogor pada Jumat, 25 September 2026 berlokasi di Mall CTC Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan rentang waktu tiga jam tersebut, warga yang ingin memperpanjang perlu menyesuaikan waktu keberangkatan, terutama jika berpotensi menghadapi antrean.
Selain lokasi dan jam layanan, ada batasan jenis kebutuhan yang bisa dilayani. Petugas hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang statusnya masih berlaku. Layanan ini tidak untuk pembuatan SIM baru maupun pengurusan SIM yang sudah kedaluwarsa, sehingga pemohon perlu memastikan masa berlaku di kartu SIM masing-masing sebelum berangkat.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memanfaatkan SIM Keliling untuk perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, prosedurnya mengikuti penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi warga yang kebetulan baru menyadari masa berlaku SIM telah lewat, konsekuensinya adalah harus menyiapkan rangkaian proses yang berbeda dari layanan perpanjangan.
Adapun masyarakat yang memenuhi syarat adalah pemegang SIM A atau SIM C dengan masa berlaku masih aktif. Tujuannya agar proses perpanjangan berjalan sesuai rancangan layanan yang memang disiapkan untuk pembaruan masa berlaku, bukan untuk permohonan baru atau pemulihan setelah kedaluwarsa.
Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, tarif mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Rincinya, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Besaran biaya tersebut merupakan tarif penerbitan perpanjangan SIM. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat dikenakan secara terpisah, menyesuaikan penyedia layanan. Artinya, pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan di luar tarif perpanjangan agar tidak terhambat saat pemeriksaan.
Supaya proses di lokasi berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti persyaratan yang ditetapkan. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting, karena petugas akan melakukan pemeriksaan awal sebelum pemohon menjalani tahapan berikutnya.
Persyaratan yang diminta untuk perpanjangan di SIM Keliling meliputi membawa KTP asli beserta fotokopinya, membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta membawa surat keterangan sehat. Jika ada dokumen yang tertinggal atau tidak sesuai, pemohon berisiko harus kembali pada kesempatan lain karena jadwal layanan terbatas.
Kehadiran SIM Keliling di Mall CTC Cileungsi memberi opsi yang lebih dekat bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus langsung mendatangi kantor Satpas. Bagi pekerja yang sulit meluangkan waktu di jam layanan kantor, model layanan berbasis jadwal dan lokasi tertentu dapat membantu mengatur agenda, khususnya ketika masa berlaku SIM tinggal beberapa hari lagi.
Namun, manfaat tersebut hanya terasa jika warga datang tepat waktu dan memenuhi syarat. Karena layanan berlangsung sampai pukul 12.00 WIB, pemohon yang terlambat berpotensi tidak terlayani pada hari yang sama. Itu sebabnya, pengecekan masa berlaku di kartu SIM sejak awal, sekaligus menyiapkan dokumen sebelum berangkat, akan sangat menentukan kelancaran proses perpanjangan.


Tidak ada komentar