Komisi XIII RDP temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 pejabat dinonaktifkan

Abdul Halim
28 Sep 2026 08:23
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta untuk membahas temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Senin, 28 September 2026. RDP ini membahas temuan inspeksi mendadak yang terjadi pada Rabu, 23 September 2026, termasuk fasilitas di dalam lapas yang menjadi sorotan.

Rapat dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Dalam forum tersebut, Mashudi menjelaskan pemeriksaan internal telah dilakukan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Penegakan Disiplin (Patnal), termasuk penelusuran terhadap warga binaan yang terlibat di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong jadi fokus RDP Komisi XIII

Temuan Ombudsman bermula dari inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menyoroti sejumlah fasilitas di lingkungan lapas, mulai dari ruang yang dilengkapi ruang tamu, kamar, hingga keberadaan televisi dan kulkas. Pemeriksaan juga mempersoalkan fasilitas kebugaran serta area yang disebut berkaitan dengan pembangunan simulator golf.

Komisi XIII kemudian menempatkan pembahasan pada dua isu besar, yakni bagaimana fasilitas tersebut berada di lingkungan lapas dan bagaimana penggunaannya selama ini. RDP menjadi ruang untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan Kemenimipas setelah temuan tersebut muncul, sekaligus meminta kejelasan status bangunan dan barang yang ditemukan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan paparkan pemeriksaan internal

Dalam RDP, Mashudi menyampaikan bahwa pemeriksaan internal dilakukan oleh Direktorat Pamintel dan Ditjen Kepatuhan Internal dan Penegakan Disiplin (Patnal). Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami keberadaan dan penggunaan fasilitas yang sebelumnya disorot saat sidak Ombudsman.

Mashudi menyebut pemeriksaan menyasar warga binaan yang berkaitan dengan kegiatan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), warga binaan kasus tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan bernama Ferdy Sambo. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi di SAE, 33 warga binaan kasus tipikor, serta satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo.

Selain pemeriksaan internal, Ditjen Pemasyarakatan juga melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran terkait. Setelah peninjauan itu, dibentuk tim investigasi berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ombudsman tidak hadir, RDP tetap berjalan dengan penjelasan Kemenimipas

RDP Komisi XIII tidak dihadiri Ombudsman RI yang melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dalam rapat, namun diperlukan mekanisme kelembagaan karena Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.

Willy menyatakan bahwa hingga rapat berlangsung, belum ada respons sehingga Ombudsman belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang diminta sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari jajaran Kemenimipas dan pihak Lapas Cibinong.

Status bangunan dan fungsi fasilitas masih dipertanyakan

Salah satu bagian yang paling mendapat perhatian adalah status serta penggunaan sejumlah bangunan yang ditemukan saat inspeksi. Sebelumnya sempat muncul perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan tersebut. Ombudsman menyoroti adanya fasilitas yang diduga digunakan warga binaan, sementara Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menjelaskan bangunan itu sebagai rumah dinas yang terkait dengan program asimilasi.

Komisi XIII kemudian meminta penjelasan lanjutan mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut, fungsi fasilitas yang ada, serta bagaimana status penggunaannya. Fasilitas yang disebut menjadi sorotan antara lain ruang dengan perabot rumah tangga, televisi, kulkas, pendingin ruangan, fasilitas kebugaran, dan area yang disebut sebagai simulator golf.

Dalam proses pemeriksaan, Kemenimipas juga memberikan penjelasan terkait kepemilikan serta fungsi sejumlah barang yang ditemukan di lokasi, sebagai bagian dari upaya menjawab pertanyaan mengenai asal-usul dan peruntukannya.

Lima pejabat dinonaktifkan, investigasi internal masih berjalan

Langkah tindak lanjut internal juga dilakukan Kemenimipas. Pihak kementerian menonaktifkan lima pejabat struktural terkait pengelolaan di Lapas Cibinong. Kelimanya adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan atas temuan yang muncul di Lapas Cibinong. Di saat yang sama, proses investigasi internal masih berlangsung untuk menelusuri kronologi keberadaan fasilitas, penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan di lingkungan lapas.

RDP diakhiri dengan permintaan agar Kemenimipas memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan serta tindak lanjut atas temuan Ombudsman, termasuk bagaimana temuan itu ditindak untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di lingkungan pemasyarakatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x