Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Turun, Polisi dan BPJS Bahas Jaminan Korban

Nelly Sipayung
2 Okt 2026 10:38
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor disebut mengalami penurunan. Namun, tingginya tingkat fatalitas membuat Polres Bogor bersama BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait memperkuat skema penanganan serta jaminan kesehatan bagi korban kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto mengatakan, sepanjang 2025 tercatat sekitar 900 kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut turun menjadi sekitar 700 kejadian pada 2026.
“Di tahun 2025 angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 900 kejadian, alhamdulillah berhasil kita turunkan di tahun 2026 ini menjadi 700 kejadian,” kata Afif.

Meski jumlah kecelakaan menurun, Afif menyebut persoalan fatalitas masih menjadi perhatian serius. Karena itu, Satlantas Polres Bogor menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk membahas teknis pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar korban kecelakaan dapat memperoleh penanganan kesehatan secara cepat dan tepat tanpa terkendala persoalan administrasi.

“Terlepas daripada itu, tingkat fatalitas yang terjadi itu juga masih cukup tinggi,” ujarnya.

Afif mengatakan, hasil pertemuan akan ditindaklanjuti melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, fasilitas pelayanan kesehatan hingga unsur terkait lainnya.

FGD tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelayanan sekaligus memastikan manfaat jaminan kesehatan benar-benar diterima masyarakat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kedua
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Afif Djuhan menjelaskan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan pada dasarnya berperan sebagai penjamin kedua.

Sementara penjamin pertama untuk kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja.
“BPJS Kesehatan itu adalah penjamin kedua. Penjamin pertamanya adalah dari Jasa Raharja,” kata Afif Djuhan.

Ia menjelaskan, apabila biaya perawatan korban melebihi batas plafon yang ditanggung Jasa Raharja dan korban merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka pembiayaan selanjutnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Kabupaten Bogor, akses tersebut juga didukung status Universal Health Coverage (UHC).

Afif Djuhan menyebut cakupan UHC Kabupaten Bogor berada di angka 80,6 persen. Dengan kondisi tersebut, masyarakat Kabupaten Bogor dapat melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan KTP.

“Bagi masyarakat Kabupaten Bogor cukup dengan KTP. Itu bisa terbantu juga. Nanti akan dicek keaktifannya,” jelasnya.

Apabila kepesertaan BPJS Kesehatan warga tidak aktif, menurut dia, akan ada mekanisme untuk membantu pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan UHC yang berlaku di Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, pembiayaan korban dapat dilakukan melalui skema penjamin pertama dan kedua sesuai kondisi serta ketentuan masing-masing.

Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Bogor menjelaskan adanya perbedaan penjaminan berdasarkan jenis kecelakaan.

Untuk kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin setelah plafon Jasa Raharja habis, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan dapat memberikan penjaminan apabila korban merupakan peserta yang memenuhi ketentuan.

Namun, kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan memiliki skema penjamin berbeda.

“Untuk kecelakaan kerja penjaminnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau ASABRI tergantung jenis kepesertaan,” jelas pihak BPJS Kesehatan Cabang Bogor.

Afif Djuhan menegaskan, masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal dan belum aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh bantuan pengaktifan kepesertaan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor sebagai daerah UHC.

Selain membahas mekanisme jaminan kesehatan, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Afif Djuhan mendorong Polres Bogor bersama stakeholder melakukan edukasi keselamatan berkendara secara lebih masif kepada masyarakat.

Edukasi dapat dilakukan melalui kegiatan safety riding maupun kerja sama dengan pihak lain, termasuk dunia usaha.

Menurutnya, penanganan korban setelah kecelakaan memang penting, tetapi upaya mencegah kecelakaan juga harus menjadi perhatian utama.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto menyambut rencana tersebut. Setelah pertemuan awal, pihaknya akan menggelar FGD dengan melibatkan stakeholder sekaligus masyarakat.

“Ke depan nanti rencananya kami akan menindaklanjuti dari pertemuan hari ini dengan mengundang FGD dan juga melibatkan masyarakat,” kata Afif.

Melalui forum tersebut, Polres Bogor berharap masyarakat tidak hanya memahami hak atas jaminan kesehatan ketika menjadi korban kecelakaan, tetapi juga semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas di Kabupaten Bogor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x